Perpres Ojol Kapan Terbit? Ini Bocoran Isinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol kapan terbit, menjadi pertanyaan yang kini menggema. Pasalnya, regulasi ini bakal menjadi payung hukum yang menjamin kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sangat dinantikan guna memberikan kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan sosial yang lebih memadai bagi para pengemudi (driver). Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil.
Perpres Ojol Kapan Terbit?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memproyeksikan, Perpres Ojol akan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat pada awal September 2026. Target itu disampaikan usai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan finalisasi.
“Jadi, hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman,” kata Prasetyo usai rapat terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.
Dia menjelaskan bahwa sesudah meraih kesepahaman, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan rancangan regulasi dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pada akhirnya dirilis oleh pemerintah.
Adapun target ini diketahui mundur dari rencana awal. Sebelumnya, Mensesneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026, menyampaikan rencana penerbitan Perpres Ojol dilakukan sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI 17 Agustus 2026.
Bocoran Isi Perpres Ojol
Kala itu, Prasetyo memastikan status driver ojek online (ojol) akan menjadi pengusaha mikro transportasi online. Dengan status ini, para pengemudi beralih menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Iya (statusnya berubah menjadi UMKM),” ucap Mensesneg.
1. Keuntungan Fleksibilitas Waktu
Pada kesempatan berbeda, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM memiliki beberapa keuntungan. Dia menyebut para driver memperoleh fleksibilitas waktu kerja menyesuaikan kemampuan masing-masing.
2. Peluang Pemberian Insentif
Keuntungan yang kedua, lanjut dia, driver ojol berkesempatan menerima beberapa paket kebijakan insentif. Hal ini menyusul rencana perubahan status mitra menjadi pelaku UMKM.
Maman menjelaskan, para driver ojek online tidak dikenai pajak. Hal ini berdasar pada regulasi yang mengatur insentif bagi UMKM, di mana pelaku usaha yang memiliki pendapatan bruto di bawah Rp500 juta per tahun bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut dia, rerata penghasilan pengemudi ojek daring sekitar Rp10-15 juta. Oleh sebab itu, para driver dapat memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan sebesar 0 persen seperti halnya bagi pelaku UMKM.
“Nah, ojol kan rata-rata (penghasilannya) kurang lebih sekitar Rp10-15 jutaan. Jadi, artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Maman.
3. Skema Pengaturan Tarif
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perpres Ojol bakal mengatur kewenangan pembagian tarif berdasarkan jenis layanan transportasi daring. Untuk tarif ojol angkutan penumpang, akan diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lebih lanjut, untuk kewenangan soal tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Potongan Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026
(MDP)
