Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perseroan Perorangan: Arti, Kelebihan, dan Syarat Pendirian
15 Mei 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui perseroan perorangan lebih rinci, simak juga mengenai pengertian, kelebihan, dan syarat pendiriannya di artikel berikut.
Pengertian Perseroan Perorangan
Mengutip babel.kemenkumham.go.id, perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal. Selain itu ada pula kriteria yang perlu dipenuhi sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan walau sama-sama didirikan oleh satu orang. Perbedaan ini dapat dilihat dari pemisahan tanggung jawab antara pemilik perseroan peorangan dan perusahaan perorangan.
Kelebihan Perseroan Perorangan
Berikut kelebihan perseroan perorangan yang dikutip dari laman babel.kemenkumham.go.id:
ADVERTISEMENT
Syarat Pendirian Perseroan Perorangan
Syarat mendirikan perseroan perorangan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar, yaitu :
Sekian pengertian perseroan perorangan, kelebihan, dan syarat pendiriannya. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(MQ)
Live Update