Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Jaminannya
18 Agustus 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berbeda-beda tergantung jenis jaminan yang dimiliki. Jaminan BPJS Ketenagkerjaan di antaranya terdiri atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih rinci, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengutip laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua karena Meninggal Dunia
Merujuk laman yang sama, berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua dalam kasus Meninggal Dunia:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Mengutip laman yang sama, berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
1. Persyaratan Pencairan
Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup:
2. Dokumen Klaim
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni:
ADVERTISEMENT
(MQ)