Persyaratan Pindah Domisili dan Cara Membuat Surat Pindahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan pindah domisili berbeda-beda tergantung pada wilayah domisili yang dituju. Pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan, yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pindah domisili ini umumnya terjadi karena adanya pekerjaan di luar kota, pendidikan yang ingin ditempuh, atau mengharapkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Lalu, apa saja persyaratan pindah domisili ke wilayah yang berbeda? Simak rincian dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Persyaratan Pindah Domisili
Merujuk capil.madiunkota.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan bagi masyarakat Kota Madiun untuk dapat pindah domisili:
Kartu Keluarga (KK) Asli
KTP Asli
Alamat lengkap daerah tujuan (Mengisi blangko permohonan pindah)
Fotokopi surat nikah (bagi yang berstatus kawin)
Adapun bagi masyarakat Kota Semarang, berikut persyaratan untuk pindah domisili yang dirujuk dari bugangan.semarangkota.go.id:
Memiliki Alamat Tujuan Pindah
Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
Foto Diri ukuran 3x4 sebanyak 3 hingga 5 lembar.
Adapun juga berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pindah domisi yang dikutip dari laman demo.dukcapil.online:
Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan Ditandatangani.
Kartu Keluarga Pemohon
KTP-Elektronik pPmohon
Surat pernyataan tulis tangan bermeterai (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tak pindah, atau sebaliknya).
Persyaratan pindah secara umum membutuhkan KTP dan KK, untuk dokumen lainnya pemohon bisa menghubungi pihak Kota/Kabupaten di wilayah tempat tinggal.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Cara Membuat Surat Pindah Domisili berdasarkan Golongan
Masyarakat juga bisa mengetahui lingkup mana saja yang digolongkan ke dalam kepengurusan surat pindah domisili. Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili berdasarkan golongannya yang dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id:
1. Pindah RT/RW dalam Satu Desa/Kelurahan
Pindah RT/RW adalah masyarakat yang pindah alamat di dalam satu keluarahan/desa yang sama. Surat Pindah Domisili pada kasus ini, cukup ditandatangani Aparat Desa/Kepala Desa setempat. Berikut cara membuatnya:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani aparat RT dan RW.
Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili oleh Kepala Desa.
Datangi kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru dan dokumen lainnya.
2. Pindah Domisili Satu Kecamatan
Pindah domisili satu kecamatan adalah masyarakat yang pindah alamat, tetapi masih dalam satu Kecamatan dan beda Desa. Cara membuat Surat Pindah Domisili sama dengan pindah domisili RT/RW.
4. Pindah Domisili Keluar Kota/Kabupaten dalam Satu Provinsi
Pada kasus ini, Surat Pindah Domisili dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Kabupaten/Kota setempat. Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW.
Surat pengantar RT/RW dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah Domisili dari Kepala Desa/Aparat Desa
Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lainnya ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah Domisili dari Camat.
Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk pembuatan Surat Pindah Domisili.
Sebagai informasi, tahap akhir biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik pihak Dispendukcapil.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Untuk pindah RT/RW surat pindah ditandatangani pihak siapa saja?

Untuk pindah RT/RW surat pindah ditandatangani pihak siapa saja?
Surat Pindah Domisili RT/RW ditandatangani Aparat Desa/Kepala Desa setempat.
Surat Pengantar didapatkan dari mana?

Surat Pengantar didapatkan dari mana?
Surat Pengantar Pindah bisa didapatkan dari RT/RW.
Surat Pindah Domisili ke Kota lain dalam satu Provinsi dikeluarkan siapa?

Surat Pindah Domisili ke Kota lain dalam satu Provinsi dikeluarkan siapa?
Surat Pindah Domisili golongan ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
