Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Persyaratan Pindah Domisili dan Cara Membuat Surat Pindahnya
28 Juli 2023 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Persyaratan pindah domisili berbeda-beda tergantung pada wilayah domisili yang dituju. Pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan, yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Pindah domisili ini umumnya terjadi karena adanya pekerjaan di luar kota, pendidikan yang ingin ditempuh, atau mengharapkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Lalu, apa saja persyaratan pindah domisili ke wilayah yang berbeda? Simak rincian dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Persyaratan Pindah Domisili
Merujuk capil.madiunkota.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan bagi masyarakat Kota Madiun untuk dapat pindah domisili:
Adapun bagi masyarakat Kota Semarang, berikut persyaratan untuk pindah domisili yang dirujuk dari bugangan.semarangkota.go.id:
ADVERTISEMENT
Adapun juga berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pindah domisi yang dikutip dari laman demo.dukcapil.online:
Persyaratan pindah secara umum membutuhkan KTP dan KK, untuk dokumen lainnya pemohon bisa menghubungi pihak Kota/Kabupaten di wilayah tempat tinggal.
Cara Membuat Surat Pindah Domisili berdasarkan Golongan
Masyarakat juga bisa mengetahui lingkup mana saja yang digolongkan ke dalam kepengurusan surat pindah domisili. Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili berdasarkan golongannya yang dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id:
1. Pindah RT/RW dalam Satu Desa/Kelurahan
Pindah RT/RW adalah masyarakat yang pindah alamat di dalam satu keluarahan/desa yang sama. Surat Pindah Domisili pada kasus ini, cukup ditandatangani Aparat Desa/Kepala Desa setempat. Berikut cara membuatnya:
ADVERTISEMENT
2. Pindah Domisili Satu Kecamatan
Pindah domisili satu kecamatan adalah masyarakat yang pindah alamat, tetapi masih dalam satu Kecamatan dan beda Desa. Cara membuat Surat Pindah Domisili sama dengan pindah domisili RT/RW.
4. Pindah Domisili Keluar Kota/Kabupaten dalam Satu Provinsi
Pada kasus ini, Surat Pindah Domisili dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Kabupaten/Kota setempat. Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tahap akhir biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik pihak Dispendukcapil.
(MQ)