Pindah Faskes BPJS Bisa Berapa Kali? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta BPJS dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di faskes (fasilitas kesehatan) yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran.
Selain itu, jika merasa tidak cocok dengan faskes yang sebelumnya dipilih, peserta pun tetap bisa mengajukan permohonan pindah ke faskes BPJS lainnya.
Walau demikian, peserta tidak dapat mengajukan permohonan pindah faskes BPJS setiap kali akan berobat. Lantas, pindah faskes BPJS bisa berapa kali? Berikut penjelasannya.
Pindah Faskes BPJS Bisa Berapa Kali?
BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialisasi oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).
Berdasarkan informasi yang tertulis dalam buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan atau pindah faskes BPJS dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali. Peserta dapat mengubah faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:
Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
Peserta dalam penugasan dinas/pelatihan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada faskes tingkat 1 yang belum merata) dan/atau peserta ingin kembali terdaftar di faskes sebelumnya.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar permohonan pindah faskes BPJS-nya disetujui. Secara umum, berikut syarat untuk mengurus pindah faskes BPJS.
Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
Menunjukkan KTP/KK
Memberikan persetujuan layanan administrasi
Cara Pindah Faskes BPJS
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah faskses secara online dengan mengikuti panduan di bawah ini.
Melalui JKN Mobile
Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk dengan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, peserta dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang tertera di aplikasi.
Pada halaman depan aplikasi, klik ikon “Perubahan Data Peserta” yang terdapat di bagian Menu Lainnya.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan data peserta seperti nama, NIK, alamat, dan golongan faskes yang terdaftar. Untuk mengubah faskes, pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.
Isi kolom Provinsi dan Kota/Kabupaten sesuai domisili saat ini. Lalu, pilih fasilitas kesehatan sesuai yang diinginkan. Centang kolom Perubahan Satu Keluarga jika ingin mengubah faskes sekaligus untuk satu keluarga yang terdaftar di KK yang sama.
Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email. Jika sudah, fasilitas kesehatan berhasil diubah. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Melalui WhatsApp PANDAWA
Simpan terlebih dahulu nomor WhatsApp PANDAWA BPJS di 08118165165.
Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak PANDAWA BPJS.
Mulai chat dengan memberi tahu maksud dan tujuan peserta, yaitu untuk melakukan pindah faskes.
Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses selesai.
Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin hingga Jumat pukul 8.00—15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.
(NDA)
