Konten dari Pengguna

Pinjaman Tanpa BI Checking yang Resmi dan Terdaftar di OJK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Februari 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pinjol resmi tenor panjang. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjol resmi tenor panjang. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang mencari pinjaman uang tanpa BI checking? Pinjaman tanpa BI checking merupakan pinjaman tanpa prosedur pengecekan data calon nasabah di BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia checking adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang memberikan rekam jejak soal kelancaran atau kemacetan angsuran kredit. Rekam jejak tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara sistematis untuk menentukan apakah seorang debitur mampu dalam membayar utang atau tidak.
Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terpantau di OJK yang terjamin keamanannya. Namun, lebih banyak lagi aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat kamu tergiur.
Penting untuk memilih jenis penyedia jasa pinjaman uang yang legal. Untuk itu, jika ingin melakukan utang ke pinjol , pilih yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, penyedia pinjaman online tersebut dinilai aman dan terjamin.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas. Lantas adakah pinjaman tanpa BI checking yang terdaftar di OJK? Berikut jawabannya.
ADVERTISEMENT

3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking

Terdapat berbagai jenis pinjaman online yang tidak melakukan prosedur BI checking. Berikut ini tiga rekomendasi pinjol tanpa BI checking yang terdaftar di OJK.
1. Akulaku
2. Julo
ADVERTISEMENT
3. Uangme
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BI Checking

Setelah meminjam uang lewat pinjol, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Tindakan ini tentunya juga akan menyusahkan kamu untuk melakukan pinjaman lain di kemudian hari.
BI checking akan melakukan prosedur pengecekan riwayat pinjaman yang sebelumnya dilakukan lembaga perbankan dan non perbankan. Jika kamu memiliki catatan riwayat pinjaman yang bagus, berarti kamu selalu membayar tagihan tepat waktu dan menuruti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kamu tentu akan mendapatkan pinjaman dengan mudah termasuk melalui pinjaman online atau pinjol.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya jika catatan riwayat pinjaman yang sudah-sudah itu buruk, kamu akan sulit mendapatkan pinjaman berikutnya. Ini akan cukup merepotkan jika kamu ingin meminjam untuk keperluan usaha atau untuk keperluan lainnya.
Jika kamu menemukan atau menerima tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(AAG)