Konten dari Pengguna

Pinjaman Tanpa BI Checking yang Resmi dan Terdaftar di OJK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pinjol resmi tenor panjang. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjol resmi tenor panjang. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan

Sedang mencari pinjaman uang tanpa BI checking? Pinjaman tanpa BI checking merupakan pinjaman tanpa prosedur pengecekan data calon nasabah di BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Bank Indonesia checking adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang memberikan rekam jejak soal kelancaran atau kemacetan angsuran kredit. Rekam jejak tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara sistematis untuk menentukan apakah seorang debitur mampu dalam membayar utang atau tidak.

Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terpantau di OJK yang terjamin keamanannya. Namun, lebih banyak lagi aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat kamu tergiur.

Penting untuk memilih jenis penyedia jasa pinjaman uang yang legal. Untuk itu, jika ingin melakukan utang ke pinjol , pilih yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, penyedia pinjaman online tersebut dinilai aman dan terjamin.

Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas. Lantas adakah pinjaman tanpa BI checking yang terdaftar di OJK? Berikut jawabannya.

3 Pinjaman Online Tanpa BI Checking

Terdapat berbagai jenis pinjaman online yang tidak melakukan prosedur BI checking. Berikut ini tiga rekomendasi pinjol tanpa BI checking yang terdaftar di OJK.

1. Akulaku

  • Limit pinjaman hingga Rp15 juta.

  • Tenor pinjaman hingga 15 bulan.

  • Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.

  • Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.

  • Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

2. Julo

  • Plafon pinjaman mulai dari 1 juta hingga 8 juta.

  • Tenor pinjaman dari 3 sampai 6 bulan.

  • Bunga sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari.

  • Pencairan pinjaman dalam 1-2 hari kerja.

3. Uangme

  • Limit pinjaman mulai Rp 400.000 – Rp 4.000.000.

  • Tenor pinjaman tunai 90 – 120 hari dan tenor paylater 30 hari, dan cicilan 3/6 bulan.

  • Pencairan pinjaman memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman dalam 5 menit dan memperoleh persetujuan dalam 1 menit.

  • Bunga paling rendah adalah 1,825% per bulan

  • Hanya membutuhkan KTP dan kamu dapat menikmati pinjaman berupa uang tunai atau paylater.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BI Checking

Setelah meminjam uang lewat pinjol, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Tindakan ini tentunya juga akan menyusahkan kamu untuk melakukan pinjaman lain di kemudian hari.

BI checking akan melakukan prosedur pengecekan riwayat pinjaman yang sebelumnya dilakukan lembaga perbankan dan non perbankan. Jika kamu memiliki catatan riwayat pinjaman yang bagus, berarti kamu selalu membayar tagihan tepat waktu dan menuruti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kamu tentu akan mendapatkan pinjaman dengan mudah termasuk melalui pinjaman online atau pinjol.

Sebaliknya jika catatan riwayat pinjaman yang sudah-sudah itu buruk, kamu akan sulit mendapatkan pinjaman berikutnya. Ini akan cukup merepotkan jika kamu ingin meminjam untuk keperluan usaha atau untuk keperluan lainnya.

Jika kamu menemukan atau menerima tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(AAG)