Konten dari Pengguna

Pinjol Resmi, Ini 104 Aplikasi yang Terdaftar OJK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 November 2021 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Butuh bantuan dana dan sedang mencari daftar pinjol resmi alias pinjaman online legal di Indonesia? Mengutip laman OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
ADVERTISEMENT
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). Terdapat 104 perusahaan pinjol resmi per 25 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia tahun 2021:
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Daftar Pinjol Resmi 2021

ADVERTISEMENT
(AAG)