Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pinjol Syariah Bebas Riba Terdaftar OJK, Ini Daftar Lengkapnya
26 November 2021 9:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pinjol syariah adalah sebuah pinjaman dengan menerapkan aturan dan hukum islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 menyebutkan bahwa, layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
"Peraturan Nomor 117 itu sudah menjadi guidance pinjaman online syariah. Di situ ada penjelasan tidak ada riba, tidak ada gharar, dan tidak ada maisir, termasuk menjaga kerahasiaan dan keadaban," jelas Cholil dalam diskusi yang disiarkan virtual yang dikutip dari kumparanBisnis.
Pengertian dan Prinsip Pinjol Syariah
Dapat dipastikan sesuai dengan prinsip syariah karena isinya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional. Menurut Cholil, dari 116 pinjaman online yang legalitasnya sudah tercatat di OJK, ada 10 yang sudah berprinsip syariah. Sementara untuk sisanya, Cholil menegaskan bahwa MUI tidak menghalalkan maupun mengatakan pinjaman tersebut haram.
ADVERTISEMENT
"Sisanya kita tidak mengatakan haram atau halal. Tapi kalau yang sudah ada kategori syariahnya, itu legal secara undang-undang dan sesuai syariah dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
"Yang abal-abal, yang tidak ada aturannya, haram dua kali. Haram pertama tidak sesuai dengan syariah, kedua dia tidak mengikuti pemerintah yang sah. Kalau ada yang ilegal yang mengaku syariah, itu berarti menipu dua kali. Nipu sudah tidak legal, dan juga tidak syariah, nggak mungkin ada syariah yang tidak legal," tutur Cholil Nafis.
Daftar Pinjol Syariah
Aplikasi pinjol yang terdaftar syariah di OJK per tanggal 25 Oktober 2021 terdiri atas 8 dari 104 pinjaman online. Berikut kedelapan pinjaman online syariah yang wajib kamu tahu agar terhindar dari riba.
ADVERTISEMENT
1. Investree Radhika Jaya (Investree)
Fintech lending ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan. Kamu akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.
2. Ammana.id
Ammana adalah perusahaan P2P lending yang mendukung kemajuan pelaku UMKM dengan menjembatani pendana dan para peminjam, dengan sistem non direct funding, yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana. Tiga produk utama yang ditawarkan, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan paylater. Fintech lending ini memberi pinjaman haji dengan tenor 3 tahun.
ADVERTISEMENT
3. Alami Fintech Sharia
Invoice financing, yakni suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimal Rp2 miliar dengan tenor 30-90 hari.
4. Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah hanya fokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti prasarana, lahan atau unit terjual, jual beli rumah, dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu
5. PT Duha Madani Syariah
Bagi yang senang belanja online, aplikasi pinjol syariah ini bisa menjadi pilihan. Untuk pembiayaan produk atau jasa yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, maksimal limit pembiayaan sebesar Rp20 juta dengan cicilan 3, 6, 9, dan 12 bulan.
ADVERTISEMENT
6. Ethis Fintek Indonesia
Ethis memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek properti dan perumahan. Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah.
7. Qazwa.id
Pinjaman Qazwa menggunakan akad mudharabah, murabahah dan wakalah. Selain itu, pembiayaan menggunakan skema supply chain financing, sehingga kontrak pembiayaan jelas dan transparan. Pinjaman Qazwa memberikan kredit modal kerja kepada pelaku usaha hingga individu dalam konstruksi rumah.
8. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah memberi fasilitas pinjaman PapiFund dengan limit hingga Rp 50 juta. Tenor yang ditawarkan cukup panjang sampai dengan 36 bulan.
Semoga daftar pinjol syariah di atas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari pinjaman uang yang terbebas dari riba.
(SRS)
ADVERTISEMENT