Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
PLN Non Taglis: Pengertian, Jenis Layanan, dan Cara Bayarnya
12 Juli 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PLN menyediakan dua layanan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat, yakni PLN Non-Taglis dan PLN Taglis. Non-Taglis pertama kali dikenalkan PLN pada 2013.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa itu PLN Non-Taglis? Simak pengertian dan informasi penting lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian PLN Non Taglis
Mengutip jurnal Pengaruh Tagihan Susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Listrik Pra Bayar (LPB), dan Pesta Tunai (Non Tagihan Listrik) terhadap Pendapatan PT. PLN (Persero) oleh Hartanto, terdapat dua jenis layanan PLN, yakni Taglis dan Non Taglis.
PLN Taglis adalah layanan untuk pemakaian tenaga listrik prabayar atau pascabayar. Sedangkan, PLN Non Taglis adalah layanan untuk pemakaian tenaga listrik yang bukan berasal dari penjualan tenaga listrik, seperti sewa trafo atau genset.
Sederhananya, PLN Non Taglis adalah layanan PLN di luar pembayaran tagihan bulanan listrik (pascabayar) dan pembelian token listrik (prabayar).
ADVERTISEMENT
Pembayaran tagihan PLN Non-Taglis ini dapat dilakukan setelah pelanggan mendapatkan Nomor Registrasi yang dapat diajukan melalui Contact Center PLN 123, situs resmi PLN di https://portal.pln.co.id, atau Kantor PLN terdekat.
Jenis Layanan PLN Non Taglis
Merujuk blibli.com, berikut jenis layanan yang termasuk dalam pembayaran PLN Non-Taglis:
Cara Membayar Tagihan PLN Non-Taglis
Merujuk www.blibli.com, berikut cara bayar PLN Non-Taglis melalui Blibli dengan metode pembayaran via BCA Mobile:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, transaksi ini akan diproses paling lama dalam dua hari kerja dan pembayaran tak dapat dilakukan pukul 23.30 hingga 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
(MQ)
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%