Konten dari Pengguna

Polis Asuransi adalah Kontrak Perjanjian Dua Belah Pihak, Intip 6 Jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Agustus 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polis Asuransi. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polis Asuransi. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Asuransi merupakan salah satu kebutuhan penting sebagai proteksi dan simpanan dana darurat di kemudian hari. Lebih lanjut, polis asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang berguna untuk mengetahui hak dan kewajiban pengguna asuransi.
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan jenis asuransinya. Selain itu, pastikan membeli produk asuransi dari agen resmi perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mengutip dari laman resmi Asuransi Simas Insurtech, polis asuransi memiliki beberapa fungsi, seperti memberikan rincian mengenai hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan asuransi, sebagai dokumen perjanjian hitam di atas putih yang menjamin kepentingan nasabah dan perusahaan asuransi.
Selain itu, fungsi adanya polis asuransi juga membuat nasabah mengetahui rincian biaya berupa biaya premi, biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya dan digunakan sebagai bukti yang kuat jika ada perselisihan apabila keluar dari hal-hal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Mengenal Seputar Polis Asuransi

Apa itu polis asuransi? Dikutip dari laman brilife.co.id, polis asuransi adalah kontrak perjanjian kerja sama yang tertulis dan memiliki kekuatan hukum antara perusahaan asuransi dan kamu sebagai pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Isi perjanjian kerja sama yang dimuat dalam polis asuransi adalah kesepakatan lembaga penyedia asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Sehingga untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari pihak perusahaan asuransi, pemegang polis wajib membayar sejumlah biaya premi yang telah disepakati.
Menghimpun informasi dari manulife.co.id, biasanya dalam polis asuransi akan memuat syarat umum polis, perincian hak dan kewajiban penyedia asuransi, pemegang polis, jangkauan manfaat asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi dan pembatalan polis.
Selain itu, dalam polis asuransi biasanya dilampirkan juga lembar pertanggungan, ketentuan khusus, dan salinan surat permohonan asuransi atau surat klaim.
Ilustrasi Polis Asuransi. Foto: Unsplash.

Jenis Polis Asuransi

Semua kontrak asuransi baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan hingga asuransi kerugian, dapat dikatakan sebagai polis asuransi. Tentunya polis asuransi terdiri dari beberapa jenis berdasarkan pilihan asuransi sesuai dengan kebutuhannya, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Polis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan menangani masalah kesehatan dan melindungi finansial Anda dalam menanggung biaya mulai dari proses perawatan sakit yang diderita hingga sembuh. Polis asuransi akan menjamin untuk menanggung bujet perawatan medis tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan baik rawat inap atau rawat jalan.

2. Polis Asuransi Jiwa

Polis asuransi jiwa pihak perusahaan akan mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang pertanggungan. Ada jasa penyedia yang memberlakukan sistem pembayaran setelah kematian. Akan tetapi, ada pula yang memperbolehkan pemegang polis untuk mengeklaim dana sebelum kematian.

3. Polis Asuransi Rumah

Kontrak perjanjian yang mengatur bagaimana pihak asuransi menanggung risiko kerugian apabila tempat tinggal tertanggung beserta isinya mengalami kerusakan atau kebakaran.

4. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis asuransi kendaraan merupakan asuransi yang terdapat pada produk asuransi mobil dan motor. Perjanjian ini akan menjabarkan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung kerugian terhadap kepemilikan nasabahnya sesuai hal yang telah disepakati seperti kehilangan atau kerusakan.
ADVERTISEMENT

5. Polis Asuransi Perjalanan (Voyage Policy)

Nasabah polis berhak mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga pulang dari suatu perjalanan. Sehingga risiko yang terjadi akan tertanggung oleh perusahaan selama kurun waktu dalam perjalanan tersebut.

6. Polis Ditaksir dan Tidak Ditaksir

Perusahaan asuransi akan menanggung semua risiko dan kerugian atas memiliki nominal yang sudah ditaksir sebelumnya. Sedangkan tidak ditaksir yaitu nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.
Dalam perjanjian ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, calon pemegang polis memiliki hak untuk mempelajari polis (cooling down period atau freelook period). Waktu yang diberikan minimal 14 hari sejak polis diterima sehingga tidak perlu tergesa dalam memilih produk asuransi yang sekiranya akan cocok.
ADVERTISEMENT
(SRS)