Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Polsuspas: Tugas, Fungsi, dan Kemampuan yang Dimiliki
21 Agustus 2023 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) yang memiliki tugas yang salah satunya mengawasi narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas .
ADVERTISEMENT
Polsuspas dalam melaksanakan tugasnya, umumnya dilengkapi alat seperti pentungan, stun gun (senjata kejut listrik), dan senjata api . Polsuspas sendiri memiliki lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri .
Untuk mengetahui apa itu Polsuspas lebih lanjut, simak penjelasan, tugas, dan fungsinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Polsuspas
Mengutip polsuspas.com, Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas.
Merujuk jatim.kemenkumham.go.id, Polsuspas dibekali kartu sebagai tanda anggota Kepolisan Khusus yang didapatkan melalui diklat dan pelatihan lebih lanjut dari Polri.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi anggota Polsuspas, seseorang harus melalui seleksi yang ketat mulai dari tes Computer Assist Test (CAT), Tes Kemampuan Jasmani, dan sebagainya.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, anggota Polsuspas dididik untuk menguasai kemampuan semi-militer, seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak atau menggunakan senjata api, bela diri, dan lain sebagainya.
Anggota Polsuspas juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan memiliki lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri.
Tugas dan Fungsi Polsuspas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, Polsuspas bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sesuai bidang teknisnya masing-masing. Itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
Fungsi kepolisian Polsuspas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa "Polsuspas bertugas melaksanakan sebagian fungsi kepolisian, baik secara pre-emtif, preventif, dan represif non-yustisiil menurut peraturan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepadanya.”
Sederhananya, mengutip skripsi Peranan Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Terpidana Narkotika (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang) oleh Kristyanto, berikut tugas dan fungsi dari Polsuspas:
Sebagai informasi, merujuk eprints.umm.ac.id, pre-emitif adalah upaya awal yang dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Preventif adalah upaya tindak lanjut dari pre-emtif guna mencegah terjadinya tindak pidana. Sementara respresif non-yustisiil adalah upaya menjaga dan/atau memulihkan ketertiban setelah terjadinya tindak pindana.
(MQ)