Potongan Ojol 8 Persen Diatur Perpres, Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan mengenai potongan ojol 8 persen resmi berlaku. Hal ini sejalan dengan pengumuman diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Adapun sebelumnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2026. Selanjutnya, Perpres yang baru bakal mengatur lebih jauh terkait tarif angkutan oleh jasa layanan transportasi daring (online).
Perpres tentang Potongan Ojol 8 Persen Terbit
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah telah resmi menetapkan aturan jelas bagi ojek online (ojol). Menurut dia, kepastian terkait besaran biaya platform menjadi poin krusial yang paling dinantikan oleh para pengemudi.
Selain terkait biaya platform, Dudy menyampaikan bahwa regulasi tarif ojek online turut ditetapkan pemerintah. Aturan ongkos ini berfungsi sebagai acuan penting bagi kementerian lain dalam mengelola layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), salah satunya, nantinya menggunakan pedoman tarif tersebut untuk mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
“Jadi, nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan kementerian, di antaranya Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.
Pengaturan Ekosistem Transportasi Online
Pada kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dirancang guna menaungi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada layanan penumpang, tetapi juga mencakup jasa pengantaran barang dan makanan. Seluruh ketentuan tersebut nantinya akan dilegalkan melalui akad kemitraan yang melibatkan aplikator dan pengemudi ojek online.
“Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang,” ucap Maman.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kebijakan ini turut memperhatikan kepentingan pedagang dan pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan digital. Menurut dia, pemerintah perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan demi menjaga kepentingan publik secara luas.
Dia menyebut, penyusunan regulasi tersebut kini rampung dan siap untuk segera diterapkan. Seluruh masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah diakomodasi demi menciptakan kebijakan terbaik bagi seluruh insan dalam ekosistem ini.
Peraturan Turunan untuk Ojol
Maman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM memikul tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi setelah Perpres resmi berlaku.
Sementara itu, wewenang teknis mengenai tarif ojol maupun regulasi angkutan orang berada di ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk sektor pengangkutan barang, menjadi tanggung jawab Komdigi.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan, bahwa pihaknya telah merampungkan simulasi guna merumuskan struktur tarif layanan pengantaran makanan dan logistik.
Dia berdasar pada Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut, di mana Komdigi bertugas menetapkan tarif jasa pengantaran barang maupun makanan demi menjamin penghasilan layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi.
Dia menyebut, ketentuan tarif layanan pengantaran tersebut nantinya dijabarkan rinci melalui Peraturan Menteri Komdigi. Regulasi lanjutan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menjaga keberlangsungan ekosistem platform secara transparan.
Wamenkomdigi pun memastikan aturan turunan dari kementeriannya akan segera dirilis begitu Perpres tersebut resmi diberlakukan. Pengumuman resmi terkait regulasi menteri itu bakal disampaikan dalam waktu dekat.
“Segera setelah Pepres ini, Peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan, dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” ujar Nezar.
Baca Juga: Perpres Ojol Kapan Terbit? Ini Bocoran Isinya
(MDP)
