PP 55 Tahun 2022 Pajak Natura yang Wajib Dibayarkan Karyawan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Januari 2023 9:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). PP 55 Tahun 2022 pajak ini sudah berlaku sejak 20 Desember 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa PP 55 Tahun 2022 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tujuan dilakukannya penyesuaian pengaturan di bidang PPh adalah untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, serta guna mencegah praktik penghindaran pajak.
Adapun pembahasan terkait pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima yang juga termaktub dalam PP 55 Tahun 2022. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

PP 55 Tahun 2022 Pajak Natura

Ilustrasi menghitung PP 55 Tahun 2022. Foto: Unsplash
PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur terkait penilaian natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi kerja. Dimulai pada pasal 23, disebutkan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada juga biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Merujuk laman Online Pajak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dapat dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Ketika pemberi kerja memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan terbaru ini telah berlaku sejak tahun pajak 2022.
ADVERTISEMENT
Namun, kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan baru mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
Dengan kata lain, natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2022 oleh penerimanya.
“Penghasilan nontunai tersebut dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan pada 31 Maret 2023,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa.
Meski begitu, tata cara penilaian dan penghitungan imbalan dalam bentuk natura yang diatur pada PP 55 Tahun 2022 masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(NDA)