Konten dari Pengguna

PPh 21 Berapa Persen? Ini Ketentuan Terbaru dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung tarif PPh berapa persen. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung tarif PPh berapa persen. Foto: Unsplash.com

Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai tarif Pajak Penghasilan. Bersamaan dengan hal itu, tak sedikit masyarakat yang bertanya besaran tarif PPh 21 berapa persen pada 2022.

Dihimpun dari berbagai sumber, perubahan ketentuan perpajakan itu telah disetujui oleh DPR pada 7 Oktober 2021. Kemudian diundangkan menjadi menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Melalui peraturan tersebut, perubahan perhitungan PPh 21 juga akan terdampak.

Apa yang Dimaksud dengan PPh 21?

Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:

  • Pegawai tetap.

  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris dari pihak penerima.

  • Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

  • Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan secara berkala.

  • Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

PPh 21 Berapa Persen?

Ilustrasi membayar PPh21. Foto: Unsplash.com

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif PPh 21 dibedakan menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5 persen.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15 persen.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35 persen.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35 persen.

Cara Menghitung PPh 21

Setelah mengetahui tarif PPh 21 berapa persen, penting bagi siapa pun untuk mengetahui cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:

Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0).

Maka cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

Hitung penghasilan bersih selama setahun

12 x Rp10.000.000 x 5%

= Rp120.000.000 x 5%

= Rp6.000.000.

Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Adapun rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:

Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0

= Rp114.000.000 - Rp54.000.000

= Rp60.000.000.

Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.

Itulah penjelasan mengenai PPh 21 berapa persen beserta cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

(ANM)