Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
PPh 21 Berapa Persen? Ini Ketentuan Terbaru dan Cara Menghitungnya
11 Juli 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai tarif Pajak Penghasilan. Bersamaan dengan hal itu, tak sedikit masyarakat yang bertanya besaran tarif PPh 21 berapa persen pada 2022.
ADVERTISEMENT
Dihimpun dari berbagai sumber, perubahan ketentuan perpajakan itu telah disetujui oleh DPR pada 7 Oktober 2021. Kemudian diundangkan menjadi menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Melalui peraturan tersebut, perubahan perhitungan PPh 21 juga akan terdampak.
Apa yang Dimaksud dengan PPh 21?
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT
PPh 21 Berapa Persen?
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif PPh 21 dibedakan menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung PPh 21
Setelah mengetahui tarif PPh 21 berapa persen, penting bagi siapa pun untuk mengetahui cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:
Maka cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
Hitung penghasilan bersih selama setahun
12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Adapun rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:
Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
ADVERTISEMENT
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
Itulah penjelasan mengenai PPh 21 berapa persen beserta cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!
(ANM)