Konten dari Pengguna

PPh 23 Berapa Persen? Ini Jawabannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPh 23 Berapa Persen. Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 23 Berapa Persen. Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

PPh 23 memiliki persentase tarif yang berbeda tergantung jenis bruto yang dimiliki Wajib Pajak. Bruto sendiri adalah pendapatan atau upah individu atas pekerjaannya.

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada pendapatan yang diperoleh tenaga kerja. Pajak Penghasilan ini terbagi atas beberapa jenis, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23.

Untuk mengetahui jawabannya PPh 23 berapa persen, simak informasi selengkapnyanya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

PPh 23 Berapa Persen?

Ilustrasi PPh 23 Berapa Persen. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Berdasarkan djpb.kemenkeu.go.id, PPh 23 atau PPh Pasal 23 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.

Mengutip jurnal Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh Pasal 23 pada Perusahaan Manufaktur yang berada di Karawang oleh Setiadi dan Akhadi, tarif PPh 23 sendiri adalah sebesar 15% (lima belas persen) dan sebesar 2% (dua persen).

PPh 23 yang dipotong sebesar 15% adalah jumlah bruto atas:

  1. Dividen

  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

  3. Royalti

  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2.

Sementar PPh 2% adalah jumlah dari bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jasa-jasa ini termasuk jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang, jasa pengeboran, jasa pemasangan mesin, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Anggaran Penerimaan yang Paling Besar Bersumber dari Sektor Ini

Bruto yang Tak Termasuk PPh 23

Ilustrasi PPh 23 Berapa Persen. Foto: Unsplash.com/Scott Graham

Merujuk jurnal Evaluasi Penerapan PPh Pasal 23 pada PT. BIN (Persero) di tahun 2012 oleh Marina, Kurniawan, dan Tarigan, berikut penghasilan yang tak dipotong PPh 23:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank.

  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :

  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.

  • bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

  1. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

  2. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  • merupakan perusahaan kecil, menengah, apa yang menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan.

  • sahamnya tak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

  1. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan koperasi pada anggotanya.

  2. Bunga simpanan yang tak melebihi batas dan tak ditetapkan sesuai keputusan menteri keuangan.

(MQ)