Konten dari Pengguna

PPh Final Jasa Konstruksi Sesuai UU Pajak Penghasilan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Februari 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. Foto: setkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. Foto: setkab.go.id
ADVERTISEMENT
PPh final jasa konstruksi adalah salah satu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Bisnis jasa konstruksi akan mendorong penerimaan pajak apabila penyetoran dan pemotongan dilakukan dengan benar pada pelaporan SPT Masa PPh final atas jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Mengutip dari bppk.kemenkeu.go.id, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Meyadur dari laman pajak.go.id, pemenuhan pembayaran PPh Final Usaha Jasa Konstruksi dapat dilakukan lewat pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa (konsumen) dan pembayaran melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
Jika pengguna jasa konstruksi berstatus sebagai pemotong PPh, maka pemenuhan kewajiban dilakukan melalui pemotongan PPh oleh pengguna jasa itu sendiri. Apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh, maka kontraktor wajib menyetorkan sendiri PPh jasa konstruksi yang terutang.
Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2008 pasal 3 tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima, yaitu.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.
Ilustrasi PPh final jasa konstruksi. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels

Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan pajak atas jasa konstruksi dalam Undang Undang Pajak Penghasilan diatur dalam dua pasal yaitu pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23. Sebagian pihak menguraikan bahwa jasa konstruksi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4(2) dan ada beberapa pihak yang memaparkan bahwa jasa konstruksi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Lantas apa perbedaan keduanya?
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan, baik yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan, selain yang sudah dipotong melalui PPh Pasal 21.
ADVERTISEMENT
PPh Pasal 23 umumnya dikenakan ketika terjadi transaksi di antara 2 pihak, yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa dan pembeli atau pemberi penghasilan atau pihak penerima jasa.
Pada jasa konstruksi pasal 23 UU Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah pemotong pajak pada saat pembayaran uang muka dan termin. Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa. Yang dikelompokkan sebagai jenis jasa lainnya yaitu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam buku Mahir Praktik Perpajakan Bendahara (2019), pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan cara pelunasan pajak pada tahun berjalan antara lain pemotongan pajak bersifat final atas penghasilan tertentu yang sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah.
1. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Objek persewaan tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan sewa tanah, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, bangunan industri, rumah toko, rumah kantor, toko, gedung pertemuan termasuk bagiannya, serta rumah susun.
Sementara itu, subjeknya meliputi orang pribadi atau badan yang mendapat penghasilan dari sewa tanah, rumah, apartemen, rumah susun, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, bangunan industri, rumah toko, rumah kantor, toko, gedung pertemuan termasuk bagiannya, serta rumah susun.
ADVERTISEMENT
2. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Pembayaran Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Objek pemotongan PPh Jasa Konstruksi meliputi penghasilan yang diterima perorangan atau badan yang berasal dari pelayanan pemberian jasa. Berupa jasa pencernaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Sementara itu, subjeknya adalah perorangan atau badan yang menerima penghasilan yang berasal dari jasa yang diberikan berupa jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
3. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Hadiah Undian
Hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan bentuk apa pun yang diperoleh lewat undian. Objeknya meliputi penghasilan yang berasal dari penerimaan hadiah undian terkait. Sedangkan subjeknya, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari hadiah undian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seluruh jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 01 Agustus 2008 dikenai pajak penghasilan bersifat final dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa.
Namun untuk jenis jasa konstruksi selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2000 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 di mana Wajib Pajak yang dipotong dikenakan pajak penghasilan dengan tarif umum.
Pembayaran dan pelunasan PPh Final usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa. Atau tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa (kontraktor).
ADVERTISEMENT
(SRS)