Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
PPh Pasal 29: Pengertian, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tarifnya
15 November 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak (WP), salah satunya adalah PPh Pasal 29. Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
ADVERTISEMENT
Menurut UU No 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Wajib Pajak dalam peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB). Kedua pihak Wajib Pajak ini bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar sesuai yang diatur dalam PPh Pasal 29.
Tanggal Jatuh Tempo PPh Pasal 29
Mengutip laman Ayo Pajak, Kekurangan pajak tersebut harus sudah dilunasi selambat-lambatnya oleh WP OPPT pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ini dilakukan jika tahun buku sesuai dengan tahun kalender.
ADVERTISEMENT
Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni dimulai sekitar tanggal 1 Agustus dan berakhir di 31 Juli untuk periode satu tahun, maka tanggal jatuh temponya adalah 31 Oktober. Penerapan tanggal jatuh tempo pelunasan PPh Pasal 29 ini berbeda untuk WPB.
Dengan sistem kalender pembukuan yang sama dengan tahun kalender, maka pajak harus sudah dilunasi oleh WPB sebelum 30 April. Apabila kalender buku berbeda dengan tahun kalender, maka pelunasan paling lambat dilakukan sebelum tanggal 30 November.
Tarif PPh Pasal 29
Ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 29 untuk WP OPPT dan WPB juga berbeda. Mengutip laman Online Pajak, untuk menghitung tarif PPh Pasal 29 dapat mengikuti rumus berikut ini:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT)
ADVERTISEMENT
2. Wajib Pajak Badan (WPB)
Sebagai informasi tambahan, tarif pajak untuk WPB juga dibedakan sesuai dengan besar pendapatan dalam masa satu tahun pajak. Berdasarkan yang ditulis dalam laman Ayo Pajak, berikut beberapa jenis tarif tersebut:
ADVERTISEMENT
(NDA)