PPh Pasal 29: Pengertian, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tarifnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak (WP), salah satunya adalah PPh Pasal 29. Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Menurut UU No 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Wajib Pajak dalam peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB). Kedua pihak Wajib Pajak ini bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar sesuai yang diatur dalam PPh Pasal 29.
Tanggal Jatuh Tempo PPh Pasal 29
Mengutip laman Ayo Pajak, Kekurangan pajak tersebut harus sudah dilunasi selambat-lambatnya oleh WP OPPT pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ini dilakukan jika tahun buku sesuai dengan tahun kalender.
Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni dimulai sekitar tanggal 1 Agustus dan berakhir di 31 Juli untuk periode satu tahun, maka tanggal jatuh temponya adalah 31 Oktober. Penerapan tanggal jatuh tempo pelunasan PPh Pasal 29 ini berbeda untuk WPB.
Dengan sistem kalender pembukuan yang sama dengan tahun kalender, maka pajak harus sudah dilunasi oleh WPB sebelum 30 April. Apabila kalender buku berbeda dengan tahun kalender, maka pelunasan paling lambat dilakukan sebelum tanggal 30 November.
Tarif PPh Pasal 29
Ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 29 untuk WP OPPT dan WPB juga berbeda. Mengutip laman Online Pajak, untuk menghitung tarif PPh Pasal 29 dapat mengikuti rumus berikut ini:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT)
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
2. Wajib Pajak Badan (WPB)
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.
Sebagai informasi tambahan, tarif pajak untuk WPB juga dibedakan sesuai dengan besar pendapatan dalam masa satu tahun pajak. Berdasarkan yang ditulis dalam laman Ayo Pajak, berikut beberapa jenis tarif tersebut:
Pendapatan bruto mencapai Rp 4,8 miliar per tahun: Dikenakan tarif pajak PPh final dengan mengambil 0,5 persen dari seluruh pendapatan bruto tersebut.
Pendapatan bruto lebih dari Rp 50 miliar per tahun: Dikenakan tarif pajak tunggal sebesar 22 persen dari laba bersih sebelum terkena pajak.
Pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun: Tarif pertama sebesar 11 persen untuk pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar; Tarif kedua sebesar 22 persen untuk pendapatan bruto yang tidak mencapai Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
PPh Pasal 29 untuk siapa?

PPh Pasal 29 untuk siapa?
Wajib Pajak dalam peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB).
Berapa persen PPh 29?

Berapa persen PPh 29?
Untuk pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 11 persen. Sementara untuk pendapatan bruto yang tidak mencapai Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar dikenakan tarif sebesar 22 persen.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 29?

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 29?
Untuk Wajib Pajak Pribadi, cara menghitung PPh Pasal 29 yaitu menggunakan rumus: PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75 x jumlah penghasilan / omset per bulan. PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
