Konten dari Pengguna

PPJB: Pengertian, Tujuan, dan Poin Penting di Dalamnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Desember 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPJB. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPJB. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PPJB adalah salah satu perjanjian legal yang biasanya ditemukan saat proses jual beli tanah, rumah maupun bangunan. PPJB merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
ADVERTISEMENT
PPJB bisa dikatakan sebagai jaminan hukum ketika seseorang ingin membeli tanah atau bangunan. Hal ini biasanya dilandasi oleh kekhawatiran atau ketakutan ditipu saat seseorang membeli properti. Karena itu PPJB dibuat sebagai perjanjian yang sah di hadapan hukum.

Apa Itu PPJB?

Ilustrasi PPJB. Foto: Shutterstock
Dirangkum dari buku 108 Tanya Jawab Investasi & Bisnis Properti karya Joko Salim, PPJB adalah dokumen yang berisi kesepakatan dari penjual untuk mengikatkan diri dan menjual asetnya ke pembeli.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
Dapat disimpulkan bahwa PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dengan status masih sebatas kesepakatan, serta belum ada peralihan hak kepemilikan secara hukum.
ADVERTISEMENT
PPJB dibuat ketika pembayaran belum sepenuhnya lunas. Jadi, sertifikat tanah, rumah atau bangunan masih atas nama penjual dan akan berubah jika klausul-klausul yang disepakati terpenuhi.

Tujuan PPJB

PPJB umumnya bukan hal baru bagi orang yang biasa bertransaksi baik membeli atau menjual tanah, rumah, bangunan. PPJB umum dilakukan agar properti tidak dibeli pihak lain.
Pasalnya tujuan PPJB sendiri adalah sebagai pengikat sementara. Umumnya proses ini terjadi sambil kedua belah pihak menunggu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan demikian, PPJB memiliki kekuatan hukum yang berisi perjanjian adanya transaksi jual-beli pada waktu yang ditetapkan. Agar PPJB memiliki kekuatan hukum harus dibuat di notaris/PPAT.

Poin Penting dalam PPJB

Ilustrasi PPJB. Foto: Shutterstock
Ada banyak poin penting yang dicantumkan dalam PPJB, seperti obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual maupun pembeli, dan isi PPJB sesuai keputusan pemerintah. Lebih lanjut, poin penting dalam PPJB adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Objek yang Diperjanjikan

Obyek PPJB yang diperjanjikan, yaitu luas bangunan lengkap dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah berdasarkan pencantuman nomor kavling, serta luas tanah dan perizinannya.
Penguraian objek ini harus dijelaskan secara rinci guna menghindari informasi yang kurang.

2. Kewajiban dan Jaminan Antara Penjual maupun Pembeli

Pihak yang dilibatkan dalam PPJB adalah pengembang sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli.
Dalam PPJB akan dirincikan kewajiban penjual dan pembeli, jaminan penjual, serah terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, ketentuan tentang pembatalan pengikatan, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa.

3. Isi PPJB

Ada beberapa unsur penting yang tertera di PPJB. Disadur dari rumah.com, ini di antaranya:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar PPJB, mulai dari pengertian, tujuan, dan poin penting yang ada di dalamnya. Semoga bermanfaat!
(ZHR)