Konten dari Pengguna

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Juli 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penerbangan domestik saat diperpanjangnya PPKM level 4/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Penerbangan domestik saat diperpanjangnya PPKM level 4/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menetapkan sejumlah persyaratan untuk penerbangan domestik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara. Bahkan telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari SE 45 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan di masa PPKM.
Hadirnya pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut, membuat sektor penerbangan masih sangat dibatasi.
Secara rinci, aturan terbaru itu menyebutkan bahwa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali, maupun penerbangan dari atau ke bandara Jawa-Bali maka calon penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa-Bali, persyaratan yang berlaku yakni harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes Swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pengecualian terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang dengan kondisi tertentu, yakni terdiri dari penumpang berkepentingan khusus media yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis.
Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Adapun sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, pengetatan aturan PPKM Level 4 untuk penerbangan domestik dilakukan dalam rangka pencegahan penularan dalam transportasi udara. Pengetatan tersebut merupakan respons terhadap melonjaknya kasus dan munculnya Covid-19 varian delta yang lebih cepat menular.