PPKM Sampai 2 Agustus 2021, Ini Syarat Perjalanan Darat dari Kemenhub

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
31 Juli 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: PIXABAY
zoom-in-whitePerbesar
Foto: PIXABAY
ADVERTISEMENT
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Berbagai aturan turunannya pun akhirnya menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
Salah satu aturan turunan yang disesuaikan ialah persyaratan melakukan perjalanan darat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), selaku instansi yang bertanggungjawab, telah menerbitkan aturan tersebut.
Adapun aturan perjalanan darat untuk PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang tersebut terlampir dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Untuk perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan (untuk perjalanan kurang dari 2 jam), terkecuali bagi perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau hasil negatif Rapid Test Antigen H-1. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
5. Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal hanya diwajibkan memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
ADVERTISEMENT
6. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
7. Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
8. Jika surat keterangan COVID-19 negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
9. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif COVID-19.
ADVERTISEMENT
10. Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
11. Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.