Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
PPN: Pengertian dan Karakteristiknya dalam Proses Konsumsi
25 Agustus 2023 9:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu karakteristik PPN ialah merupakan pajak objektif yang berarti besarnya pajak ditimbulkan oleh objek pajak, bukan pada subjek pajak, kecuali dalam beberapa kasus.
Untuk mengetahui PPN lebih lanjut, simak penjelasan beserta sejumlah karakteristiknya di artike Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian PPN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Merujuk skripsi Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Suracojaya Abadi Motor oleh Misnawati, PPN bersifat non-kumulatif karena PPN hanya dikenakan terhadap pertambahan nilai suatu produk. Ini berarti, pembayaran atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu dalam proses produksi tak dikenakan pajak
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, PPN juga dapat didefinisikan sebagai pajak dari suatu produk berupa barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat. PPN ini akan dilaporkan wajib pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Karakteristik PPN
Mengutip jurnal Evaluasi Perhitungan dan Penerapan PPN pada PT SAI Global Indonesia oleh Eko Cahyo Mayndarto, berikut karakteristik dari pajak pertambahan nilai (PPN):
1. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajaknya ditentukan objek pajak. Keadaan subjek pajak tak menjadi penentu, kecuali dalam kasus tertentu.
2. Multi Stage Tax
PPN dikenakan dalam setiap rantai distribusi (multi stage tax) dan pihak pihak berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan melaporkannya.
ADVERTISEMENT
3. Merupakan Pajak atas Konsumsi Dalam Negeri
Salah satu syarat dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah barang kena pajak (BKP) dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif 0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN 10%.
5. Merupakan Beban Konsumen Akhir (Pajak Tak Langsung)
PPN merupakan pajak tak langsung yang beban pajaknya bisa dialihkan pengusaha kena pajak (PKP). Pengenaan PPN yang dilakukan beberapa kali tak menjadi beban PKP karena beban PPN tersebut pada akhirnya akan dialihkan ke konsumen sebagai penikmat produk PPN terakhir.
6. Netral terhadap Persaingan
PPN bukan merupakan beban yang menambah harga pokok penjualan karena PPN menganut sistem pengkreditan yang memungkinkan pembayaran PPN pada saat pembelian dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dipungut saat penjualan.
7. Menganut Destination Principle
Destination principle berarti pajak pertambahan nilai yang ada ditahan oleh negara tempat produk kena pajak dijual. Ini berarti konsumen yang berada di luar negeri tak dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
(MQ)