Premi BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelasnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang. Inilah mengapa, tiap-tiap warga negara memiliki hak atas pelayanan kesehatan. Guna memaksimalkan pelayanan tersebut, pemerintah memberlakukan premi BPJS Kesehatan sesuai kesanggupan ekonomi peserta.
Menyadur laman bpjs-kesehatan.go.id, premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Untuk memahami premi BPJS Kesehatan lebih mendalam, simak penjelasan berikut ini.
Kelompok Kepesertaan BPJS Kesehatan
Menurut sumber yang sama, kepesertaan BPJS Kesehatan secara umum terbagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya:
Kelompok Peserta Pekerja Penerima Upah
Kelompok kepesertaan ini mencakup masyarakat yang bekerja di berbagai perusahaan maupun instansi BUMN, BUMD, dan swasta. Kelompok kepesertaan ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni premi BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan.
Selain itu, terdapat pula kelompok peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Baik pekerja di lembaga pemerintah maupun perusahaan, sebanyak empat persen dari iuran yang dibebankan akan dibayarkan pemberi kerja. Sedangkan satu persen sisanya dibebankan ke peserta.
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran
Berbeda halnya dengan kelompok pertama, peserta penerima bantuan termasuk ke dalam kategori masyarakat tidak mampu secara finansial. Iuran jaminan kesehatan mereka yang berjumlah Rp42.000 per kepala setiap bulannya ditanggung oleh pemerintah.
Premi BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran premi atau iuran pelayanan kesehatan adalah sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap. Biaya itu kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksimal jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan.
Besaran denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Secara umum, besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Kelas 1, yakni kelas dengan iuran tertinggi sebesar Rp150.000 per bulan.
Kelas 2, yaitu kelas dengan iuran bulanan sebesar Rp100.000 per bulan.
Kelas 3, ialah kelas dengan iuran bulanan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun per 1 Januari 2021, peserta kelas 3 BPJS Kesehatan cukup membayar iuran sebesar RP35.000. Sebab, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 setiap bulannya.
Tak hanya itu, peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan, rawat jalan, dan rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, premi BPJS Kesehatan dapat dirinci sebagai berikut:
Sebesar empat persen biaya iuran dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan satu persen sisanya dibebankan ke karyawan.
Kepesertaan anggota keluarga dikenakan sebesar satu persen gaji. Dengan catatan, perusahaan memberi tanggungan maksimal lima orang mencakup karyawan, pasangan serta maksimal tiga orang anak.
Batas maksimal yang dijadikan dasar perhitungan gaji, yakni sebesar Rp12.000.000. Sementara batas minimalnya sebesar UMP atau UMK.
Itulah penjelasan mengenai premi BPJS Kesehatan sesuai kelasnya. Semoga bermanfaat!
(ANM)
