Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Produk Bank Syariah Indonesia Terbaru 2022
3 Februari 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ingin menabung atau berinvestasi tapi takut riba ? Jangan khawatir, Bank Syariah Indonesia memberikan solusi untuk umat muslim yang ingin melakukan kegiatan perbankan baik itu menabung, berinvestasi, hingga meminjam uang tanpa riba dengan menerbitkan produk bank syariah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Produk Bank Syariah di Indonesia
1. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan, dan melalui metode canggih lain, seperti internet banking.
Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadiah yang artinya tabungan yang disimpan tidak mendapatkan keuntungan karena hanya dititipkan. Selain itu, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah, akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.
2. Deposito Syariah
ADVERTISEMENT
Deposito banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi. Selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.
3. Gadai Syariah (Rahn)
Akad gadai syariah adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga.
Namun, nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
4. Giro Syariah
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudarabah.
Akad mudarabah pada giro syariah adalah akad kerja sama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dan bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib).
Ketentuan Giro Syariah yang menggunakan akad mudarabah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Giro Syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah. Bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. Giro syariah dengan akad wadiah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya sebagian besar bank syariah menggunakan akad wadiah pada produk giro. Sebab, kebutuhan nasabah membuka giro adalah untuk kelancaran dan kemudahan dalam bertransaksi, bukan untuk mencari keuntungan. Sedangkan, akad mudarabah bisanya digunakan untuk akad investasi untuk mencari keuntungan.
5. Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Dalam ekonomi Islam, istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata "al ajru" yang berarti al iwadhu (ganti).
Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan sehari-hari karena sudah banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor, atau benda berharga lainnya.
ADVERTISEMENT
(AAG)