Profil 212 Mart, Berawal dari Demo Ahok hingga Diguncang Isu Investasi Bodong

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 18:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Toko 212 Mart. (Foto: koperasisyariah212.co.id).
zoom-in-whitePerbesar
Toko 212 Mart. (Foto: koperasisyariah212.co.id).
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan, jaga dunia maya sempat diramaikan oleh topik perihal Komunitas Koperasi syariah 212 Mart yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong di Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun korban atas kasus ini mencapai ratusan orang yang merupakan para investor, dengan perkiraan akumulasi hingga 600 orang. Meski begitu, baru 13 orang yang melapor ke pihak berwajib. Kabarnya, para korban tersebut awalnya diiming-imingi bisnis untuk kemajuan perekonomian umat Islam di Samarinda.
Akhirnya para korban tertarik dan menggelontorkan dana investasi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 20 juta. Adapun hasil dari pengumpulan dana investasi tersebut dialokasikan untuk membuka 3 cabang 212 Mart sekaligus di Samarinda. Sayangnya, pengurus Komunitas Koperasi syariah 212 Mart Samarinda tak memiliki hak legal atas pengumpulan dana tersebut.
Belum lagi, 212 Mart sempat diduga tak membayar gaji karyawan. Mereka juga mangkir dari kewajiban membayar supplier UMKM mereka, juga bayaran sewa ruko, listrik dan PDAM. Mulai saat itu muncul kecurigaan penggelapan dana investasi. Karena 212 Mart sendiri pun sulit dihubungi korban, akhirnya dilaporkanlah kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Koperasi Syariah 212 Mart sendiri merupakan merek minimarket yang mengusung konsep syariah. Minimarket ini memiliki ciri khas dengan tidak menjual barang-barang yang dinilai haram seperti rokok, minuman keras, alat kontrasepsi, dan lain-lain. Selain itu, operasi 212 Mart disesuaikan dengan waktu salat, dimana mereka akan tutup selama 15 menit selama waktu salat.
212 Mart dibentuk oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana memiliki hubungan historis dengan peristiwa demo pada Desember 2016 atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Resmi berdiri sejak 24 Januari 2017, 212 Mart sudah memiliki ratusan toko.
Adapun landasan dasar didirikannya 212 Mart adalah untuk melestarikan semangat aksi damai 212. Selain itu, keinginan agar umat Islam dapat menjadi pemain penting perihal aset produksi yang mana didominasi oleh golongan lainnya. Dan yang terutama adalah menjalankan prinsip syariah di tengah perekonomian umat Islam.
ADVERTISEMENT
212 Mart memilih menggunakan sistem koperasi berjamaah alih-alih waralaba. Untuk itu, badan hukumnya pun berbentuk koperasi syariah yang pendiriannya berdasar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah dengan nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017, serta Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017, dibuat dan disampaikan Notarus SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada 19 Januari 2017.
Setelah resmi diluncurkan pertama kali pada tanggal 10 Mei 2017, 212 Mart mendirikan gerai pertamanya di Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Ruko No. 80 Taman Yasmin Sektor VI, Bogor. Anggota koperasi kini sudah mencapai ribuan orang.
Adapun guna menambah nuansa syariah di toko, 212 Mart menyediakan mushala yang jarang dimiliki minimarket lain seperti Alfamart/midi atau Indomaret. Selain itu, konsumen diberikan asupan lantunan salawat dan lagu-lagu Islami yang diputar oleh toko dengan pengeras suara.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai ketersediaan dan harga barang, 212 Mart tak jauh berbeda dengan minimarket lainnya. Andaikata ada barang yang lebih mahal sekalipun, selisihnya tak jauh berbeda, sekitar Rp 200 hingga Rp 500 saja dengan minimarket lain.
Mengenai kasus keterlibatan investasi bodong di Samarinda, baru-baru ini pihak 212 Mart pusat membantah hal tersebut. Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang menegaskan bahwa Koperasi Syariah 212 Mart yang tersebar di seluruh indonesia tidak memiliki kaitan dengan 212 Mart di Samarinda tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa latar belakang 212 Mart Samarinda sangat berbeda dengan 212 Mart pada umumnya. Adapun 212 Mart Samarinda berbentuk perseoran terbatas (PT), yakni PT Kelontong Mulia Bersama dan bukan berbentuk koperasi seperti 212 Mart pada umumnya.
ADVERTISEMENT