Konten dari Pengguna

Program Keluarga Harapan: Bantuan Sosial dari Pemerintah Sejak 2007

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Kementerian Sosial
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Kementerian Sosial

Dalam rangka menangani masalah kemiskinan di Indonesia, pemerintah telah mengadakan Program Keluarga Harapan atau PKH sejak 2007. PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) melalui pemberian uang nontunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Fokus dari program ini adalah keluarga miskin yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, serta memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Menurut situs indonesiabaik.id, peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu. Selain itu, bagi anak dan ibu hamil juga akan rutin diperiksa kesehatan serta diperhatikan kecukupan gizinya.

Program Keluarga Harapan secara internasional dikenal sebagai Conditional Cash Transfers (CCT) atau Program Bantuan Tunai Bersyarat. Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Tujuan Program Keluarga Harapan

Ilustrasi kartu bansos. Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Dalam jangka pendek, program ini ditujukan untuk mengurangi beban RTSM. Berdasarkan informasi dalam laman resmi Kemsos, adapun tujuan Program Keluarga Harapan dalam jangka panjang adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan;

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

  • Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Merujuk Kajian Program Keluarga Harapan terbitan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, adapun tujuan umum PKH, di antaranya:

  • Meningkatkan kualitas kesehatan RTSM;

  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;

  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM.

Landasan Hukum Program Keluarga Harapan

Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Berdasarkan Kajian Program Keluarga Harapan terbitan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, landasan hukum pemberian Program Keluarga Harapan termaktub dalam beberapa peraturan berikut:

  1. Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  2. Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.

  3. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

  4. Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

  5. Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dasar Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Selain landasan hukum, Program Keluarga Harapan juga memiliki peraturan terkait dasar pelaksanaannya. Peraturan tersebut di antaranya:

  1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007

  2. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.

  3. Keputusan Gubernur tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD".

  4. Keputusan Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".

  5. Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Program Keluarga Harapan?

chevron-down

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program bantuan sosial dari pemerintah kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui pemberian uang non tunai.

Program Keluarga Harapan untuk siapa?

chevron-down

Fokus dari Program Keluarga Harapan adalah keluarga miskin yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, serta memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Apa tujuan dari Program Keluarga Harapan?

chevron-down

Program Keluarga Harapan bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.