Konten dari Pengguna

Proses PKPU: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Permohonannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Oktober 2022 10:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Proses PKPU merupakan suatu upaya penyelamatan yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dengan menggunakan mekanisme PKPU, debitur dapat melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya dengan bantuan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dan Kepailitan oleh Dr. Darwis Anatami, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu kondisi di mana seorang debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur.
Dengan kondisi tersebut, debitur diperbolehkan memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Hukum terkait PKPU ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU). Simak informasi seputar proses PKPU selengkapnya di bawah ini.

Tujuan Proses PKPU

Ilustrasi berdiskusi tentang proses PKPU. Foto: Unsplash
Mengutip laman Hukum Online, PKPU hadir dengan tujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian. Di mana rencana tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
ADVERTISEMENT
Pengajuan proses PKPU dimulai dari inisiatif debitur atau seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Tujuan pemohon adalah agar diadakannya pernyataan pailit atau debitur berada dalam proses PKPU.
Jika pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas. Pengadilan juga menunjuk seorang kurator dan seorang pengurus.
Kendati demikian, pihak manajemen debitur juga dapat mengurus sendiri proses PKPU di bawah pengawasan pengurus. Sementara itu, hakim pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang bertugas memutus perkara tersebut.

Prosedur Permohonan Proses PKPU

Ilustrasi mengajukan proses PKPU. Foto: Unsplash
Merujuk buku Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dan Kepailitan karya Dr. Darwis Anatami, permohonan proses PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya.
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham, berikut prosedur permohonan proses PKPU seperti yang tercantum dalam Pasal 224 UU PKPU:
ADVERTISEMENT
Meski begitu, proses PKPU yang tidak mencapai titik temu atau Pengadilan Niaga menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitur dalam keadaan pailit.
(NDA)