Redenominasi Rupiah 1965, Sejarah dan Perbedaannya dengan Sanering

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 7:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1965. Indonesia saat itu menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp 1 dengan nilai atau daya beli setara Rp 1.000.
ADVERTISEMENT
Redenominasi rupiah sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu. Sebagaimana dilansir kumparan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat buka suara mengenai rencana redenominasi yang akan menjadi fokus Kementerian Keuangan pada 2020-2024.
Redenominasi rupiah masuk dalam 19 Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu. Topik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Ingin tahu lebih lanjut tentang redenominasi rupiah? Berikut telah penulis rangkum sejarah redenominasi rupiah yang terjadi di Indonesia tahun 1965, pengertian, tujuan, serta perbedaan redenominasi dan sanering.

Sejarah Redenominasi Rupiah 1965

Redenominasi rupiah juga pernah terjadi di Indonesia, yaitu pada 13 Desember 1965. Saat itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan tindakan moneter berupa penurunan nilai mata uang lama Rp 1.000 menjadi Rp 1 uang baru. Tujuannya untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi redenomisasi yang dilakukan pada tahun 1965 ternyata gagal karena beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi psikologis masyarakat yang belum paham sepenuhnya, sehingga inflasi yang tinggi terjadi di mana-mana. Terlebih lagi, pada saat itu juga sedang ada gejolak politik yang sangat tinggi.
Tanpa adanya bentuk sosialisasi yang baik ke masyarakat, maka kebijakan redenomisasi juga akan bisa mengulangi kegagalan yang sudah pernah terjadi di tahun 1965 lalu.

Pengertian Redenominasi Rupiah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya adalah dengan menyederhanakan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan cara mengurangi angka nol, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 atau Rp20.000 menjadi Rp20, tetapi tidak mengurangi nilai dari mata uang tersebut.
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa

Tujuan Redenominasi Rupiah

Suatu negara memiliki tujuan saat melakukan redenominasi, beberapa tujuan dari redenominasi rupiah antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Membuat Pencatatan Keuangan Lebih Sederhana
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, redenominasi adalah upaya menyederhanakan pecahan mata uang. Jadi, dengan dilakukannya redenominasi maka pencatatan akan lebih sederhana berkat pengurangan digit nol di belakang bilangan bulat pada nilai rupiah. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat kesalahan, sehingga akan lebih mempermudah perhitungan dalam bidang akuntansi maupun kehidupan sehari-hari.
2. Meningkatkan Kredibilitas dan Kesetaraan Mata Uang
Dengan melakukan redenominasi rupiah juga dapat membuat mata uang rupiah lebih “setara” dengan mata uang asing lain.
Kita lihat saja 1 dolar Amerika Serikat setara dengan kurang lebih Rp14.000, perbandingan besaran angka keduanya terlampau jauh yaitu angka 1 dan angka 14.000, walaupun keduanya memiliki nilai yang setara.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus pemberlakuan redenominasi dengan tujuan ini adalah Lira, mata uang Turki. Sebelum redenominasi, 1 dolar AS bisa setara dengan 1,5 juta Lira Turki. Setelah dilakukannya redenominasi, 1 dolar AS setara dengan 1,8 Lira.

Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Redenominasi yang berarti penyederhanaan mata uang berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan uang. Diberitakan kumparan, berikut adalah beberapa perbedaannya.
1. Dampak ke Masyarakat
Redenominasi tidak menimbulkan kerugian karena daya beli tetap sama, sedangkan sanering menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
2. Tujuan
Redenominasi menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi, juga mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional, sedangkan sanering mengurangi jumlah uang beredar akibat lonjakan harga-harga.
ADVERTISEMENT
3. Nilai Uang Terhadap Barang
Redenominasi tidak mengubah nilai uang terhadap barang karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uangnya saja yang disesuaikan, sedangkan sanering mengubah nilai uang terhadap barang menjadi lebih kecil karena yang dipotong adalah nilainya.
4. Kondisi Ekonomi Saat Dilakukan
Redenominasi biasanya dilakukan saat kondisi makroekonomi stabil seperti ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, sedangkan sanering dilakukan dalam kondisi makroekonomi tidak sehat.
5. Masa Transisi
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sedangkan pada sanering tidak ada masa transisi dan bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
(SRS)