Konten dari Pengguna

Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, Komponen, dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Rekonsiliasi Bank. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekonsiliasi Bank. Foto: Pexels

Apa itu rekonsiliasi bank? Mengapa hal tersebut harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya?

Mengutip buku Akuntansi Suatu Pengantar karya Soemarsono S.R, (2004:304) rekonsiliasi bank adalah apabila semua penerimaan uang langsung disetorkan dan semua pembayaran dilakukan dengan cek, maka akun kas perusahaan akan sama dengan akun bank.

Tujuan Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank perlu dilakukan semata untuk tujuan tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Untuk mengetahui jumlah nominal selisih saldo antara perusahaan dan bank.

  2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih antara uang di bank dengan catatan di perusahaan.

  3. Untuk mendeteksi kecurangan akuntansi.

  4. Bahan pemeriksa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh pegawai keuangan perusahaan.

  5. Sebagai pengawasan terhadap pengelolaan kas.

Komponen Rekonsiliasi Bank

Dalam proses rekonsiliasi bank, ada komponen-komponen yang tidak boleh terlewatkan, di antaranya:

Deposit In Transit

Komponen deposit in transit adalah uang tunai yang sudah diterima oleh perusahaan, namun informasi tersebut belum diterima oleh bank sehingga belum tercatat dalam laporan bank.

Jika ini terjadi di akhir bulan, setoran tidak akan muncul pada laporan bank. Karena itu, akan menjadi item rekonsiliasi.

Mengapa tidak muncul pada laporan bank? Setoran tersebut terjadi ketika data terlambat sampai di bank sehingga tidak masuk ke dalam catatan pada hari itu. penyebab lainnya, perusahaan melakukan setoran namun tertunda. Kemungkinan lainnya, perusahaan belum melakukan deposit ke bank.

Outstanding Check

Outstanding Check adalah cek yang telah dicatat oleh perusahaan, namun belum dicairkan. Jika belum diselesaikan, tidak akan muncul pada laporan bank.

Jika sudah dicairkan, perusahaan perlu membuat laporan keuangan untuk bank sehingga catatan kas dapat diperbarui.

Non-Sufficient Fund Check

Non-sufficient Fund Check atau cek kosong, adalah cek yang tidak diterima oleh bank karena dana dalam rekening perusahaan tidak mencukupi. Jika ini terjadi, bank akan tetap mengeluarkan nota debit dengan jumlah ketidakjujuran (dishonored) dan saldo di rekening perusahaan akan dikurangi. Untuk mengeluarkan cek ini, perusahaan akan dikenakan biaya pemrosesan.

Ilustrasi Rekonsiliasi Bank. Foto: Pexels

Prosedur Melakukan Rekonsiliasi Bank

Bagaimana cara melakukan rekonsiliasi bank? Berikut langkah-langkah prosedurnya:

1. Melakukan perbandingan antara saldo kas perusahaan dan rekening bank

Langkah pertama rekonsiliasi adalah menganalisis rekening koran bank yang didapatkan setiap bulan. Di dalam rekening koran tersebut, terdapat berbagai macam transaksi, seperti cek, setoran, biaya layanan, dan sebagainya. Di dalam rekening koran tersebut pun terdapat saldo kas perusahaan.

2. Catat transaksi yang dilakukan oleh bank

Catat semua transaksi yang muncul pada rekening koran di dalam buku kas pada bab yang berbeda. Jika terdapat perbedaan yang mencolok, baru tindak lanjuti informasi tersebut.

3. Lakukan penelusuran terhadap transaksi yang masih diproses

Lakukan penelusuran transaksi yang masih diproses dengan menghubungi pihak terkait. Ketika sudah menemukan jawabannya, segera lakukan penyesuaian.

4. Buat lembar kerja rekonsiliasi dan hitung selisihnya

Hitung selisih yang ditemukan pada lembar kerja rekonsiliasi untuk menyelesaikan perbedaan antara dua catatan tersebut. Jika nominal perhitungan selisih sudah tuntas, rekonsiliasi bank sudah selesai. Namun jika masih terdapat selisih, lakukan perhitungan ulang.

5. Penelusuran dan pengecekan ulang

Sebelum menyelesaikan rekonsiliasi, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam dua laporan tersebut.

(AAG)