Rekrutmen Enumerator PES 2026 Pemprov DKI Jakarta Dibuka, Cek Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Keluarga Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, membuka rekrutmen Enumerator Post Enumeration Survey (PES) Pendataan Keluarga Satu Pintu 2026.
Dalam penerimaan ini, sebanyak 60 tenaga lapangan dibutuhkan untuk bertugas sebagai petugas wawancara (enumerator).
Para enumerator nantinya berperan dalam mengevaluasi hasil sensus untuk menjaga kualitas pendataan keluarga di wilayah DKI Jakarta. Rekrutmen ini ditujukan bagi lulusan minimal SMA sederajat berusia 20–35 tahun.
Bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi, simak informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Rekrutmen Enumerator PES 2026 Pemprov DKI Jakarta berikut ini.
Syarat Rekrutmen Enumerator PES 2026 Pemprov DKI Jakarta
Petugas wawancara (enumerator) akan ditempatkan di seluruh kota administrasi Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, informasi mengenai wilayah kerja secara lebih rinci serta pelaksanaan kontrak kerja akan disampaikan lebih lanjut.
Dikutip dari laman Pusdatin Keluarga, masa kerja efektif enumerator berlangsung selama 2 hari dengan target pendataan sebanyak 5 rumah tangga per hari.
Setiap petugas akan memperoleh honorarium sebesar Rp330.000 per hari. Adapun kualifikasi yang perlu dipenuhi calon pelamar untuk mengikuti rekrutmen ini meliputi:
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), atau penerima honor rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Kader Dasawisma.
Pendidikan minimal lulusan SLTA (diutamakan lulusan S1 atau mahasiswa aktif jenjang S1).
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
Mampu bekerja dengan tim.
Memiliki gawai berbasis Android dan mampu mengoperasikannya dengan baik.
Diutamakan memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya yang masih aktif.
Diutamakan berpengalaman sebagai petugas survei atau penelitian.
Bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah kota/kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Bersedia mengikuti orientasi atau pembekalan petugas selama 1 hari yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Enumerator PES 2026 Pemprov DKI Jakarta
Pendaftaran Rekrutmen Enumerator PES 2026 Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara daring pada 14–16 September 2026.
Pelamar perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya apa pun. Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Baca Pengumuman Rekrutmen
Calon pendaftar perlu membaca dengan cermat pengumuman Rekrutmen Petugas Wawancara (Enumerator) Post Enumeration Survey (PES) Pendataan Keluarga Satu Pintu Tahun 2026 sebelum melakukan pendaftaran.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah memahami ketentuan rekrutmen, peserta dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui tautan berikut https://pusdatinkeluarga.jakarta.go.id/dihati/rekrutmen/public/pes2026/daftar.
Pada formulir tersebut, pelamar perlu memasukkan sejumlah informasi, meliputi biodata diri, riwayat pendidikan, serta pengalaman.
Setelah seluruh data terisi, peserta dapat mengunduh Daftar Riwayat Hidup (CV) yang dibuat secara otomatis berdasarkan informasi dalam formulir.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan sesuai format yang ditentukan. Berkas yang diperlukan meliputi:
KTP dalam format PDF.
Pas foto berwarna ukuran 2x3 dalam format JPEG.
NPWP dalam format PDF.
Biodata/Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani dalam format PDF.
Sertifikat atau bukti pengalaman sebagai petugas pelaksana sensus, survei, atau penelitian dalam format PDF.
4. Ikuti Tahap Seleksi
Panitia akan melakukan seleksi terhadap seluruh berkas yang masuk. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 17–18 September 2026, sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 22 September 2026.
Pendaftar yang dinyatakan lolos wajib menjalankan tugas sesuai dengan kontrak kerja. Seluruh keputusan dalam proses rekrutmen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Jakarta Job Fair 2026, di Jakpus hingga Jakbar
(SA)
