Rekrutmen PPIH Kemenag 2024, Ini Formasi dan Syaratnya
Konten dari Pengguna
16 Januari 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH ) Arab Saudi 2024/1445 H telah dibuka. Terdapat tiga formasi petugas haji tingkat pusat yang tersedia yaitu pelindungan jemaah, layanan jemaah lansia, serta penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKP3JH).
ADVERTISEMENT
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar seleksi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Simak apa saja persyaratan pada rekrutmen PPIH Kemenag 2024 pada uraian di bawah ini.
Syarat Rekrutmen PPIH Kemenag 2024
Dalam penerimaan petugas gaji PPIH Kemenag 2024, pelamar akan mengikuti seleksi berupa computer assisted test (CAT) dan wawancara.
Materi yang diujikan meliputi wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.
Untuk wawancara, pelamar akan digali kemampuannya dalam baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
Selain itu, untuk tahap pendaftaran PPIH Arab Saudi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pelamar.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, berikut ini adalah persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk masing-masing formasi.
Syarat Umum PPIH Kemenag 2024
Syarat Khusus Masing-masing Formasi
A. Pelindungan Jemaah
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
ADVERTISEMENT
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
Syarat Administrasi Rekrutmen PPIH Kemenag 2024
ADVERTISEMENT
Adapun pemberi rekomendasi untuk peserta rekrutmen PPIH dapat berasal dari 1) Pimpinan Media, 2) Mabes TNI/Mabes Polri, 3) Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN, 4) Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan, 5) Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI.
(SA)