Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Reksa Dana Mandiri: Pengertian dan Jenis-jenisnya
11 Oktober 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Reksa Dana Mandiri merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan ke dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam produk reksa dana, mulai dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Dalam menjalankan tugasnya, Manajer Investasi akan mengelola portofolio reksa dana, sedangkan Bank Kustodian bertugas untuk melakukan administrasi, mencatat, dan menyimpan aset reksa dana.
Adapun Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah pihak yang menjual efek reksa dana. Dalam hal ini Bank Mandiri berperan sebagai APERD. Tugasnya ialah menjual efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi.
Manajer Investasi yang Bekerja Sama dengan Bank Mandiri
Bank Mandiri bekerja sama dengan sembilan Manajer Investasi dalam hal penjualan reksa dana, berikut rinciannya yang dikutip dari www.bankmandiri.co.id.
ADVERTISEMENT
Jenis Reksa Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Mandiri
Ada beberapa jenis reksa dana yang bisa dibeli lewat Bank Mandiri, yaitu Reksa Dana Konvensional (Open-end), Reksa Dana Terproteksi (RDT), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Berikut uraian mengenai tiap-tiap jenis reksa dana yang bersumber dari laman resminya:
1. Reksa Dana Konvensional
Jenis reksa dana yang dapat diperoleh melalui Bank Mandiri, yaitu reksa dana konvensional. Ini merupakan reksa dana Mandiri yang bisa diperjualbelikan kembali oleh investor setiap hari bursa berdasarkan tujuan investasi, jangka waktu, dan profil risiko investor.
Reksa Dana Konvensional dibedakan lagi ke dalam beberapa jenis, yakni:
ADVERTISEMENT
2. Reksa Dana Terproteksi (RDT)
Jenis reksa dana selanjutnya yang bisa didapatkan lewat Bank Mandiri, yaitu Reksa Dana Terproteksi (RDT). Jenis reksa dana ini menawarkan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya.
Nantinya Manajer Investasi RDT menginvestasikan sebagian dana yang dikelola ke dalam Efek bersifat utang. Kemudian dana tersebut masuk ke dalam kategori layak investasi (investment grade). Dengan begitu nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo bisa menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
3. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) menjadi salah satu jenis reksa dana yang bisa nasabah dapatkan di Bank Mandiri.
RDPT sendiri merupakan reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan pada Portofolio Efek berbasis Kegiatan Sektor Riil.
ADVERTISEMENT
Adapun kegiatan Sektor Riil ini berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa, atau modal kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Itulah uraian seputar reksa dana Mandiri. Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai reksa dana Mandiri, nasabah dapat menghubungi Customer Service di nomor 14000 atau +622152997777.
(ZHR)