Reksadana Syariah, Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2022 9:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi investasi di reksa dana, Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi di reksa dana, Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi Anda yang hendak menanamkan dananya, tetapi memiliki kesesuaian dengan prinsip syariah, reksadana syariah jadi jawabannya. Reksa dana sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen investasi dengan risiko yang minim.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan karena proses pengelolaan dana yang diinvestasikan dilakukan oleh manajer investasi (MI) yang berkompeten dan bersertifikat resmi. Oleh sebab itu, bagi Anda yang baru mau mencoba melakukan investasi dengan risiko yang rendah, dan tentunya dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah, reksa dana syariah bisa Anda coba.
Ketika melakukan investasi, tidak semua orang memiliki orientasi sekadar keuntungan. Tapi ada pula yang ingin berinvestasi dengan keberkahan dan kehalalannya. Dalam hal ini, reksa dana hadir menjawab persoalan tersebut.
Agar mengetahui pengertian terkait reksa dana syariah dan beragam jenisnya. Kalian bisa simak sampai tuntas artikel ini.

Pengertian Reksadana Syariah

Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah ialah wadah yang menghimpun sejumlah dana dari masyarakat atau investor, yang pengelolaannya dilakukan oleh badan hukum yang bernama manajer investasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi), reksa dana syariah merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, yang dananya dikelola oleh manajer investasi.
Ilustrasi dana investasi, Foto: unsplash
Jika mengutip buku Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil), reksa dana syariah memiliki arti sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Dalam investasinya, saham atau obligasi yang dibeli bukan dari perusahaan-perusahaan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti alkohol dan sejenisnya.

Jenis-jenis Reksadana Syariah

Reksadana syariah sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenisnya ialah reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah pendapatan tetap, reksadana syariah campuran, dan reksadana syariah saham. Berikut penjelasannya:

1. Reksadana Syariah Pasar Uang

Reksadana jenis ini menyalurkan dana investasinya pada instrumen pasar uang, berupa surat berharga yang bersifat halal dan mempunyai masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
ADVERTISEMENT

2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Sedangkan jenis reksadana ini mengalokasikan dana investasinya minimal 80% dari aktiva bersih efek syariah pendapatan tetap. Dengan begitu return yang didapat cenderung stabil.

3. Reksadana Syariah Campuran

Untuk reksadana jenis ini, dana yang diinvestasikan ke sejumlah instrumen efek syariah yang beragam, seperti obligasi dan saham.

4. Reksadana Syariah Saham

Jenis reksadana ini menyalurkan dana investasinya sebesar 80% dari ke bentuk bursa efek syariah bersifat ekuitas. Reksadana jenis ini mempunyai risiko paling tinggi di antara reksadana yang lain.
Begitulah informasi terkait pengertian reksadana syariah dan jenis-jenisnya. Bagi Anda yang ingin menginvestasikan dana miliknya secara halal, tidak perlu khawatir sebab Anda bisa menginvestasikannya di reksadana syariah.
(NNR)