Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Pihak yang Dapat Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 September 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang diharapkan dapat saling menguntungkan antara negara dan warganya.
ADVERTISEMENT
Istilah restitusi pajak ini telah tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang saat ini telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Menurut situs Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia, hak untuk mengajukan restitusi pajak baru bisa timbul apabila memang terdapat kelebihan pembayaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Restitusi pajak juga baru dapat diajukan jika memang terdapat kekeliruan pemotongan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pihak yang Dapat Mengajukan Restitusi Pajak

Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay
Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, setidaknya ada tiga pihak yang mendapatkan haknya untuk mengajukan restitusi pajak, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Wajib pajak dengan kriteria tertentu

Kriteria wajib pajak ini ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, yakni:

2. Wajib pajak dengan persyaratan tertentu

Persyaratan tertentu tersebut tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, yakni:
ADVERTISEMENT

3. Pengusaha kena pajak beresiko rendah

Pihak terakhir yang dapat mengajukan restitusi pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) Berisiko rendah. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh PKP tersebut antara lain sebagai berikut:
(NDA)