Konten dari Pengguna

Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Pihak yang Dapat Mengajukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay

Daftar isi

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang diharapkan dapat saling menguntungkan antara negara dan warganya.

Istilah restitusi pajak ini telah tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang saat ini telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Menurut situs Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia, hak untuk mengajukan restitusi pajak baru bisa timbul apabila memang terdapat kelebihan pembayaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Restitusi pajak juga baru dapat diajukan jika memang terdapat kekeliruan pemotongan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pihak yang Dapat Mengajukan Restitusi Pajak

Ilustrasi restitusi pajak. Foto: Pixabay

Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, setidaknya ada tiga pihak yang mendapatkan haknya untuk mengajukan restitusi pajak, di antaranya sebagai berikut:

1. Wajib pajak dengan kriteria tertentu

Kriteria wajib pajak ini ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, yakni:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT

  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak

  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut

  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

2. Wajib pajak dengan persyaratan tertentu

Persyaratan tertentu tersebut tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi

  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

  • Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Pengusaha kena pajak beresiko rendah

Pihak terakhir yang dapat mengajukan restitusi pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) Berisiko rendah. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh PKP tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek

  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah

  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan

  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

  • Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan restitusi dalam perpajakan?
chevron-down

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.

Kapan restitusi pajak dilakukan?
chevron-down

Restitusi pajak baru dapat diajukan jika memang terdapat kekeliruan pemotongan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apa Undang-undang restitusi pajak?
chevron-down

Restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang saat ini telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).