Konten dari Pengguna

Restrukturisasi Akulaku: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi restrukturisasi Akulaku. Foto: Akulaku
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restrukturisasi Akulaku. Foto: Akulaku

Daftar isi

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah, PT Akulaku Finance Indonesia atau Akulaku memberlakukan program Restrukturisasi Kredit.

Pengguna harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa mengajukan restrukturisasi Akulaku. Bagi yang belum tau apa itu restrukturisasi Akulaku, syarat, dan cara mengajukannya, kamu dapat menyimak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud Restrukturisasi Akulaku?

Dikutip dari laman resminya, restrukturisasi Akulaku adalah kebijakan dari Akulaku ke para pengguna dalam membayar tagihan yang berpotensi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya karena pandemi virus Covid-19.

Tujuan dari restrukturisasi Akulaku ini ialah memberikan keringanan ke pengguna yang kondisi finansialnya terdampak pandemi virus Covid-19. Program restrukturisasi Akulaku atau penundaan pembayaran hanya berlaku untuk layanan Akucicil atau cicilan barang.

Untuk nominal minimum pembayaran dan waktu pembayaran restrukturisasi akan dihitung secara otomatis oleh sistem dengan beberapa pertimbangan. Misalnya jenis produk, jumlah tagihan, dan tanggal jatuh tempo.

Sebelum mengajukan program restrukturisasi Akulaku, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku di bawah ini.

Syarat Mengajukan Restrukturisasi Akulaku

Ilustrasi restrukturisasi Akulaku. Foto: Flickr

Perlu diingat, tidak semua pengguna Akulaku bisa mengajukan fitur restrukturisasi kredit. Jika ingin pengajuan diterima, kamu perlu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pengguna tidak mempunyai tunggakan atau utang pinjaman sebelum 2 Maret 2020 atau bertepatan ketika Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan adanya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

  2. Pengguna mempunyai riwayat pembayaran kredit yang baik. Karena itu pastikan kamu selalu membayar cicilan tepat waktu dan tidak melampaui waktu jatuh tempo.

  3. Golongan pekerja yang terdampak langsung Covid-19 antara lain pekerja informal dan formal, pekerja penghasilan harian, UMKM, nelayan, petani, peternak, pengusaha pariwisata, transportasi daring dan tradisional serta bidang usaha lain yang dapat dibuktikan terdampak Covid-19.

  4. Pengguna yang terlambat membayar lebih dari 60 hari.

  5. Pengguna yang memiliki nilai tagihan lebih dari Rp500.000.

Cara Mengajukan Restrukturisasi Akulaku

Apakah kamu sudah memenuhi kriteria atau syarat di atas? Jika sudah kamu bisa langsung mengajukan program restrukturisasi Akulaku. Dikutip dari www.akulakufinance.co.id, caranya adalah sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi Akulaku.

  2. Buka menu tagihan, kemudian tekan tombol ‘Ajukan Restrukturisasi’. Tombol ini hanya tersedia bagi pengguna yang memenuhi syarat.

  3. Setelah itu baca semua ketentuannya. Jika sudah, klik menu ‘Bayar Sekarang’.

  4. Pilih tenor pembayaran yang tersedia.

  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan verifikasi data pengguna.

  6. Setelah proses verifikasi data berhasil, kamu akan melihat kode Virtual Account yang muncul di halaman tersebut. Jika kode belum muncul, tunggu beberapa saat atau refresh aplikasi dan cek secara berkala.

Itulah penjelasan mengenai restrukturisasi Akulaku yang dapat memudahkan para pengguna. Apabila kamu sudah memenuhi semua syarat di atas tetapi tidak menemukan tombol pengajuan, silakan perbarui aplikasi ke versi terbaru. Kamu juga bisa menghubungi layanan customer service Akulaku di nomor 1500920 atau 021-24112009.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud restrukturisasi Akulaku?

chevron-down

Restrukturisasi Akulaku adalah kebijakan dari Akulaku ke para pengguna dalam membayar tagihan yang berpotensi kesulitan memenuhi kewajibannya karena pandemi virus Covid-19.

Apa tujuan dari restrukturisasi Akulaku?

chevron-down

Tujuan dari restrukturisasi Akulaku ini ialah memberikan keringanan kepada pengguna yang kondisi finansialnya terdampak pandemi virus Covid-19.

Mengapa pengguna tidak bisa melakukan restrukturisasi Akulaku?

chevron-down

Karena aplikasi belum diperbarui ke versi terbaru, atau bisa juga karena pengguna tidak memenuhi syarat yang berlaku.