Konten dari Pengguna

RKS Adalah Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam Pelelangan Tender

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
5 Juli 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen RKS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen RKS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
RKS adalah rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang digunakan oleh penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek pekerjaan atau tender tertentu.
ADVERTISEMENT
Umumnya, dokumen berisikan penjelasan proyek secara rinci mulai dari jenis, besar, dan lokasi yang menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Sherly A. Suherman dalam Tips Jitu Menang Tender, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang dibuat dan disusun oleh perusahaan yang mengikuti tender yang di dalamnya meliputi ketentuan-ketentuan umum lelang, perjanjian, spesifikasi teknik, rincian volume atau lingkup pekerjaan, gambar-gambar, serta ketentuan lainnya yang mengikat dan harus dipenuhi oleh peserta lelang dalam pelelangan pekerjaan.
Dokumen pelelangan merupakan bagian atau lampiran dari perjanjian atau kontrak harga satuan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian dan kontrak harga satuan.
Ilustrasi lelang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Bagian dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat

Dikutip dari jurnal Universitas Sebelas Maret (UNS), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) terdiri dari tiga bagian, yaitu syarat utama, syarat administrasi, dan syarat teknis. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak rincian berikut ini.
ADVERTISEMENT

1. Syarat-syarat Umum

Syarat Umum adalah persyaratan umum pekerjaan yang meliputi hal-hal umum seperti hak dan kewajiban pelaksanaan pekerjaan. Seperti pemberi tugas atau pemilik proyek (bouwheer), mengenai perencana, pengawas, pemborong atau kontraktor, syarat peserta lelang, dan prosedur pengadaan atau pelelangan mulai dari bentuk surat penawaran sampai cara penyampaiannya.

2. Syarat-syarat Administrasi

Syarat administrasi RKS adalah penjelasan mengenai proses administrasi yang harus terpenuhi selama pelaksanaan pekerjaan.
Berisikan metode atau tata laksana yang diperlukan oleh pelaksana kontraktor untuk menyiapkan penawaran nya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Biasanya metode penawaran berkaitan dengan penyusunan, penyampaian pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan penyedia barang dan jasa.
Seperti peraturan-peraturan pelaksanaan, rencana kerja, jangka waktu pelaksanaan kerja, tanggal waktu penyerahan, syarat pembayaran, denda atas keterlambatan, besar jaminan penawaran, besar jaminan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga memuat penandatanganan surat perjanjian pemborongan kontrak, pekerjaan tambah atau kurang, buku atau laporan laporan harian dan mingguan, pemberian pekerjaan kepada pihak ketiga, perselisihan, risiko, aturan pembayaran, dan lain sebagainya.

3. Syarat-syarat Teknis

Syarat teknis merupakan rincian syarat tiap bagian item pekerjaan. Memuat hal-hal seperti jenis dan uraian pekerjaan, jenis dan mutu bahan yang digunakan, cara pelaksanaan pekerjaan mulai dari persiapan hingga tahap penyelesaian, dan merek material atau bahan yang digunakan.
Sedangkan menurut Kamus Istilah Ilmiah oleh Juni Ahyar dan Muzir, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) adalah rencana alokasi waktu untuk menyelesaikan masing-masing item pekerjaan proyek yang secara keseluruhan adalah rentang waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan sebuah lelang proyek. Untuk dapat menyusun rencana kerja yang baik dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
RKS berfungsi untuk menjelaskan secara rinci langkah langkah setiap item pekerjaan mulai dari awal pembangunan sampai proses finishing. Dalam dokumen RKS juga mengatur mengenai tahapan tender atau pelelangan.
(SRS)