Konten dari Pengguna

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit, harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dari puskesmas maupun klinik.

Lalu, surat rujukan BPJS berlaku berapa bulan? Simak pembahasan yang dijabarkan di bawah ini untuk mengetahui masa berlaku surat rujukan dan cara mendapatkannya.

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumpara

Surat rujukan yang diperoleh dari faskes pertama seperti puskesmas atau klinik memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit.

Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan, surat rujukan berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Artinya, setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat memanfaatkannya untuk berobat di rumah sakit dalam kurun waktu tersebut.

Namun, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali. Pasien hanya dapat menggunakan surat tersebut untuk satu kali kunjungan ke rumah sakit.

Jika masa berlaku rujukan habis dan peserta masih memerlukan perawatan di rumah sakit, peserta harus kembali FKTP untuk memperbarui rujukan.

Untuk memperpanjang surat rujukan di faskes tingkat satu, pasien wajib mengonfirmasi dan memohon perpanjangan surat rujukan kurang lebih 21 hari sebelum masa berlaku surat rujukan habis. Selanjutnya dokter akan menerbitkan surat rujukan baru sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang memungkinkan pasien tidak membutuhkan surat rujukan. Apabila pasien mengalami kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera, keluarga atau yang bersangkutan bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.

Baca Juga: Cara Mengetahui BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online

Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Surat rujukan BPJS diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan di rumah sakit benar-benar diperlukan. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan surat rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

  • Kunjungi FTKP yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter umum, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

  • Menuju loket pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan seperti kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

  • Pasien menunggu antrean hingga nama tiba dipanggil untuk masuk ke ruang pemeriksaan yang dituju.

  • Setelah pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan, dokter di puskesmas akan memeriksa kondisi kesehatan pasien. Sampaikan secara detail keluhan kesehatan yang dialami, sehingga memudahkan dokter dalam memberikan diagnosis.

  • Apabila dokter merasa bahwa pasien membutuhkan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit, mereka akan mengeluarkan surat rujukan.

  • Selanjutnya pasien dapat menggunakan surat rujukan tersebut untuk berobat ke rumah sakit.

(SA)