Konten dari Pengguna

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Oktober 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit, harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dari puskesmas maupun klinik.
ADVERTISEMENT
Lalu, surat rujukan BPJS berlaku berapa bulan? Simak pembahasan yang dijabarkan di bawah ini untuk mengetahui masa berlaku surat rujukan dan cara mendapatkannya.

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumpara
Surat rujukan yang diperoleh dari faskes pertama seperti puskesmas atau klinik memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit.
Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan, surat rujukan berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Artinya, setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat memanfaatkannya untuk berobat di rumah sakit dalam kurun waktu tersebut.
Namun, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali. Pasien hanya dapat menggunakan surat tersebut untuk satu kali kunjungan ke rumah sakit.
Jika masa berlaku rujukan habis dan peserta masih memerlukan perawatan di rumah sakit, peserta harus kembali FKTP untuk memperbarui rujukan.
ADVERTISEMENT
Untuk memperpanjang surat rujukan di faskes tingkat satu, pasien wajib mengonfirmasi dan memohon perpanjangan surat rujukan kurang lebih 21 hari sebelum masa berlaku surat rujukan habis. Selanjutnya dokter akan menerbitkan surat rujukan baru sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Kendati demikian, terdapat pengecualian yang memungkinkan pasien tidak membutuhkan surat rujukan. Apabila pasien mengalami kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera, keluarga atau yang bersangkutan bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.

Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
Surat rujukan BPJS diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan di rumah sakit benar-benar diperlukan. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan surat rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SA)