Konten dari Pengguna

Rukun Asuransi Syariah dan Syaratnya agar Sah dalam Islam

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Februari 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara sejumlah pihak yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Hukumnya asuransi syariah mubah atau boleh dalam Islam dan sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk yang beredar, antara lain asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi dengan investasi, serta asuransi haji dan umroh.
Ada beberapa syarat dan rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi umat Muslim agar transaksinya dinyatakan sah secara syariat. Apa saja rukun dan syarat tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Rukun Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
Mengutip buku Asuransi Syariah Konsep Hukum dan Operasionalnya tulisan Asy’ari Suparmin, S. Ag. M. Kom. I, asuransi syariah dilaksanakan dengan rukun sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Aqid

Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid, yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi. Pihak-pihak tersebut harus memenuhi syarat agar transaksinya dianggap sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

2. Ma’qud Alaih

Ma’qud alaih adalah objek akad, bisa berupa barang maupun jasa. Sama seperti aqid, ma’qud alaih juga harus memenuhi syarat untuk dianggap sah, yaitu:
ADVERTISEMENT

3. Shighat (Ijab Qabul)

Pada dasarnya, shighat merupakan kalimat yang diucapkan kedua belah pihak saat bertransaksi. Shighat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu shighat qauliyah (ucapan lisan) dan shighatul fi'liyah (dengan perbuatan).
Shighat qauliyah atau yang sering disebut ijab qabul dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu:
ADVERTISEMENT
(NDA)