Konten dari Pengguna

Rukun Asuransi Syariah dan Syaratnya agar Sah dalam Islam

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara sejumlah pihak yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Hukumnya asuransi syariah mubah atau boleh dalam Islam dan sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk yang beredar, antara lain asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi dengan investasi, serta asuransi haji dan umroh.

Ada beberapa syarat dan rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi umat Muslim agar transaksinya dinyatakan sah secara syariat. Apa saja rukun dan syarat tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Rukun Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Pexels

Mengutip buku Asuransi Syariah Konsep Hukum dan Operasionalnya tulisan Asy’ari Suparmin, S. Ag. M. Kom. I, asuransi syariah dilaksanakan dengan rukun sebagai berikut:

1. Aqid

Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid, yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi. Pihak-pihak tersebut harus memenuhi syarat agar transaksinya dianggap sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Rasyid, yaitu mampu membedakan mana yang baik dan buruk untuk dirinya. Dengan kata lain, orang yang melakukan asuransi syariah harus sudah akil baligh dan tidak dalam keadaan tercekal atau bangkrut total.

  • Sukarela dan tidak terpaksa. Akad yang dilakukan di bawah paksaan dianggap tidak sah.

  • Akad dianggap berlaku dan berkekuatan hukum jika tidak memiliki khiyar (hak pilih/opsi). Misalnya khiyar syarat (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar aib, dan semacamnya.

Baca juga: 3 Pertanyaan Tentang Asuransi Syariah yang Sering Diajukan

2. Ma’qud Alaih

Ma’qud alaih adalah objek akad, bisa berupa barang maupun jasa. Sama seperti aqid, ma’qud alaih juga harus memenuhi syarat untuk dianggap sah, yaitu:

  • Objek akad merupakan sesuatu yang bisa ditransaksikan sesuai syariat.

  • Objek akad ada ketika akad dilakukan. Barang yang ada atau tidak ada tapi tidak bisa diserahterimakan dianggap tidak sah sebagai objek akad.

  • Jika objeknya adalah barang yang diperjualbelikan secara langsung, pihak-pihak yang bertransaksi harus mengetahui wujudnya.

3. Shighat (Ijab Qabul)

Pada dasarnya, shighat merupakan kalimat yang diucapkan kedua belah pihak saat bertransaksi. Shighat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu shighat qauliyah (ucapan lisan) dan shighatul fi'liyah (dengan perbuatan).

Shighat qauliyah atau yang sering disebut ijab qabul dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Ada relevansi antara ijab dan qabul terkait masalah ukuran, kriteria, pembayaran, dan tempo. Jika tidak relevan, akad dianggap tidak sah.

  • Ijab dan qabul bersambung dan terwujud dalam satu majlis atau lokasi.

  • Antara ijab dan qabul tidak diselingi jeda waktu lama yang mengindikasikan adanya penolakan dari pihak kedua.

  • Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul.

  • Ijab masih berlaku sampai ada qabul dari pihak kedua.

(NDA)