Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Rukun Jual Beli dalam Islam untuk Transaksi Online
14 Januari 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di era perkembangan teknologi sekarang ini berbagai kegiatan manusia yang konvensional menjadi kian mudah berkat digitalisasi. Salah satunya aktivitas jual beli daring yang bisa dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun niaga elektronik (e-commerce).
Hukum Jual-Beli Online Menurut Ajaran Islam
Penjelasan hukum jual-beli daring menurut ajaran Islam salah satunya termuat pada artikel dalam Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol 6 No 2, yang berjudul "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam" karya Munir Salim.
Dalam artikel di jurnal tersebut dijelaskan bahwa mayoritas ulama menghalalkan transaksi seperti jual beli daring selama tak ada unsur gharar atau ketidakjelasan.
Jual beli produk secara daring akan sah apabila produk tersebut diberikan spesifikasi jelasnya, baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model, dan hal lain yang memengaruhi harga jual barang.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah kegiatan jual beli, setidaknya harus terdapat ijab kabul (ijab qabul). Dalam jual beli daring, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di situs web ialah ijab, sedangkan pengisian dan pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli disebut qabul.
Pandangan serupa mengenai halalnya jual beli daring juga dibahas oleh NU Online melalui situsnya nu.or.id.
Pada laman situs NU Online juga dijelaskan bahwa dalam pandangan Mazhab Syafi’i barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi penipuan dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadis:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan." (HR. Muslim).
Pada intinya, dalam ajaran Islam, jual beli secara daring hukumnya sah asalkan kedua belah pihak sudah mengetahui identitas barang yang diperjualbelikan dan memenuhi syarat-syarat jual beli, serta tidak ada unsur penipuan di dalamnya.
Rukun Jual Beli dalam Islam untuk Transaksi Online
Dalam artikel yang ditulis Munir Salim sebelumnya, juga dijelaskan rukun jual beli dalam Islam jika transaksi dilakukan secara online, agar proses jual-beli diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam. Berikut adalah uraiannya.
ADVERTISEMENT
(AMP)