Konten dari Pengguna

Rukun Jual Beli dalam Islam untuk Transaksi Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Januari 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jual beli secara online. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli secara online. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Bagaimana rukun jual beli dalam Islam saat melakukan transaksi online? Saat ini, sudah banyak proses jual beli yang dilakukan tanpa tatap muka. Selain itu, juga dilakukan tanpa melihat terlebih dahulu benda fisik yang diperdagangkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Di era perkembangan teknologi sekarang ini berbagai kegiatan manusia yang konvensional menjadi kian mudah berkat digitalisasi. Salah satunya aktivitas jual beli daring yang bisa dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun niaga elektronik (e-commerce).

Hukum Jual-Beli Online Menurut Ajaran Islam

Penjelasan hukum jual-beli daring menurut ajaran Islam salah satunya termuat pada artikel dalam Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol 6 No 2, yang berjudul "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam" karya Munir Salim.
Dalam artikel di jurnal tersebut dijelaskan bahwa mayoritas ulama menghalalkan transaksi seperti jual beli daring selama tak ada unsur gharar atau ketidakjelasan.
Jual beli produk secara daring akan sah apabila produk tersebut diberikan spesifikasi jelasnya, baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model, dan hal lain yang memengaruhi harga jual barang.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah kegiatan jual beli, setidaknya harus terdapat ijab kabul (ijab qabul). Dalam jual beli daring, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di situs web ialah ijab, sedangkan pengisian dan pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli disebut qabul.
Ilustrasi jual beli online. Sumber: Pixabay.
Pandangan serupa mengenai halalnya jual beli daring juga dibahas oleh NU Online melalui situsnya nu.or.id.
Pada laman situs NU Online juga dijelaskan bahwa dalam pandangan Mazhab Syafi’i barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi penipuan dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadis:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan." (HR. Muslim).
Pada intinya, dalam ajaran Islam, jual beli secara daring hukumnya sah asalkan kedua belah pihak sudah mengetahui identitas barang yang diperjualbelikan dan memenuhi syarat-syarat jual beli, serta tidak ada unsur penipuan di dalamnya.

Rukun Jual Beli dalam Islam untuk Transaksi Online

Dalam artikel yang ditulis Munir Salim sebelumnya, juga dijelaskan rukun jual beli dalam Islam jika transaksi dilakukan secara online, agar proses jual-beli diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam. Berikut adalah uraiannya.
ADVERTISEMENT
(AMP)