Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama dan Sah Sesuai Syariat Islam
24 Maret 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam memiliki aturan di kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam hal perdagangan. Empat rukun jual beli menurut Jumhur Ulama yang sah sesuai dengan syariat Islam wajib kamu ketahui. Tujuannya agar kegiatan transaksi memberi kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dan mengharapkan barokah dari Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Menurut Idris Ahmad dalam Fiqh al-Syafi’iyah, kegiatan jual beli didefinisikan sebagai penukaran barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni nereka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S.Al.Baqarah: 275)
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli selama itu baik dan melarang praktik jual beli yang mengandung riba. Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan mengenai rukun jual beli dalam Islam.
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun artinya hal-hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada empat, yaitu:
1. Akad (Ijab Qobul)
Jual beli belum bisa dikatakan sah sebelum adanya ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan). Sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan yang merupakan inti penting dari jual beli.
ADVERTISEMENT
Ijab qobul ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, tidak hanya secara lisan. Jika penjual dan pembeli berjauhan, ijab qobul dapat dilakukan melalui tulisan (khitbah). Boleh pula menggunakan isyarat, atau dalam bentuk perbuatan berupa penyerahan barang dan penerimaan uang.
2. Orang yang Berakad
Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa dasar dari jual beli adalah kerelaan.
“Dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya ia berkata “Saya mendengar Abi Said al-Khudri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan dari adanya saling kerelaan” (HR. Ibnu Majah).
ADVERTISEMENT
3. Barang Objek Jual Beli (Ma’qud alaih)
Rukun lainnya adalah keberadaan objek yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Agar sesuai syariat, barang-barang tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu, yakni:
4. Nilai tukar pengganti barang
Maksudnya adalah harga yang dapat diukur dengan uang atau barang lainnya. Karakteristik nilai tukar pengganti barang yaitu memiliki nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar.
ADVERTISEMENT
Jika salah satu rukun jual beli di tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan. Namun jika sudah dilakukan maka transaksi tersebut menjadi batal.
Dapat disimpulkan bahwa rukun dalam jual beli terdiri atas empat perihal, yaitu.
ADVERTISEMENT
(SRS)