Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama dan Sah Sesuai Syariat Islam

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam memiliki aturan di kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam hal perdagangan. Empat rukun jual beli menurut Jumhur Ulama yang sah sesuai dengan syariat Islam wajib kamu ketahui. Tujuannya agar kegiatan transaksi memberi kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat dan mengharapkan barokah dari Allah SWT.
Menurut Idris Ahmad dalam Fiqh al-Syafi’iyah, kegiatan jual beli didefinisikan sebagai penukaran barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni nereka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S.Al.Baqarah: 275)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli selama itu baik dan melarang praktik jual beli yang mengandung riba. Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan mengenai rukun jual beli dalam Islam.
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun artinya hal-hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada empat, yaitu:
1. Akad (Ijab Qobul)
Jual beli belum bisa dikatakan sah sebelum adanya ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan). Sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan yang merupakan inti penting dari jual beli.
Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual).
Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya pembeli dan penjual harus dalam satu tempat yang sama.
Ungkapan ijab qabul boleh dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat.
Ijab qobul ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, tidak hanya secara lisan. Jika penjual dan pembeli berjauhan, ijab qobul dapat dilakukan melalui tulisan (khitbah). Boleh pula menggunakan isyarat, atau dalam bentuk perbuatan berupa penyerahan barang dan penerimaan uang.
2. Orang yang Berakad
Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa dasar dari jual beli adalah kerelaan.
“Dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya ia berkata “Saya mendengar Abi Said al-Khudri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan dari adanya saling kerelaan” (HR. Ibnu Majah).
Oleh sebab itu jual beli hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang baligh dan berakal agar tidak mudah ditipu dan dapat memberikan persetujuan tanpa paksaan.
Adapun anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya adalah sah. Mumayiz di sini artinya dapat membedakan mana yang benar (haq) dan salah (bathil).
3. Barang Objek Jual Beli (Ma’qud alaih)
Rukun lainnya adalah keberadaan objek yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Agar sesuai syariat, barang-barang tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu, yakni:
Bersih, artinya bukan barang yang tergolong najis atau haram.
Barang-barang tersebut harus memiliki manfaat.
Penjual adalah pemilik sah barang tersebut atau telah mendapat izin dari pemilik sah barang.
Barang dapat diketahui oleh penjual dan pembeli dengan jelas, baik bentuknya, sifatnya dan harganya.
Barang yang diakadkan ada di tangan penjual.
Barang harus dapat diserahterimakan.
4. Nilai tukar pengganti barang
Maksudnya adalah harga yang dapat diukur dengan uang atau barang lainnya. Karakteristik nilai tukar pengganti barang yaitu memiliki nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar.
Harga yang disepakati kedua pihak (pembeli dan penjual) harus jelas jumlah nominalnya.
Transaksi bisa diserahkan ketika akad, baik dengan uang tunai, cek, ataupun kartu kredit.
Jika jual beli dilakukan dengan cara barter (tukar menukar sesama barang), maka bisa disesuaikan dengan barang yang memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang sama.
Jika salah satu rukun jual beli di tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan. Namun jika sudah dilakukan maka transaksi tersebut menjadi batal.
Dapat disimpulkan bahwa rukun dalam jual beli terdiri atas empat perihal, yaitu.
Aqid (subjek jual beli), yakni penjual dan pembeli.
Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), yakni harga dan barang.
Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), yakni ijab dan qabul.
Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.
(SRS)
