Konten dari Pengguna

Rukun Wakaf dan 6 Poin Pentingnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 April 2021 6:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Badan Wakaf Indonesia. Dok: bwi.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Logo Badan Wakaf Indonesia. Dok: bwi.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakaf merupakan salah satu perbuatan sedekah yang terpuji. Wakaf termasuk ke dalam amal jariah. Artinya pahala akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Untuk berwakaf, terdapat rukun wakaf atau syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah dan diterima secara hukum.

Pengertian Wakaf dalam Hukum Indonesia

Pengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:
"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".
Berikut adalah pembahasan lebih lanjut seputar rukun wakaf yang perlu diketahui.

Syarat atau Rukun Wakaf

Dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Rukun dan syarat tersebut harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya sengketa yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
BWI juga menambahkan bahwa selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara.
(AMP)