Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rukun Wakaf dan 6 Poin Pentingnya
27 April 2021 6:33 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk berwakaf, terdapat rukun wakaf atau syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah dan diterima secara hukum.
Pengertian Wakaf dalam Hukum Indonesia
Pengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:
"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".
Berikut adalah pembahasan lebih lanjut seputar rukun wakaf yang perlu diketahui.
Syarat atau Rukun Wakaf
Dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Rukun dan syarat tersebut harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya sengketa yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
BWI juga menambahkan bahwa selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara.
(AMP)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini