Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rumah Komersil: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Rumah Lain
5 Mei 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar rumah komersil lebih rinci, simak pengertian, jenis, dan perbedaannya dengan rumah lainnya di artikel berikut.
Pengertian Rumah Komersil
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah komersil adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Merujuk lawinsider.com, rumah atau perumahan komersial berarti bagian dari properti riil yang tidak ditempati pemilik properti asli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah komersial dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun .
Mengutip investopedia.com, individu, perusahaan, dan kepentingan perusahaan dapat menghasilkan uang dari real estat komersial dengan menyewakannya, menahannya, atau menjualnya kembali.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Rumah Komersil
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, rumah komersil memiliki jenis-jenis berikut ini:
1. Rumah Tunggal (Detached)
Mengutip saintpropertyservices.co.uk, rumah tunggal adalah rumah yang benar-benar terpisah dari rumah lainnya. Artinya, rumah ini berdiri sendiri tanpa ada bagian yang bersentuhan dengan rumah lain.
Merujuk dprkpp.surabaya.go.id, pada zaman dulu kebanyakan bangunan rumah berjenis tunggal. Contoh dari rumah tunggal atau detached saat ini, misalnya, mansion, cottage, vila, maupun bungalo.
2. Rumah Deret
Mengutip jurnal Pola Tata Ruang Rumah Deret dan Pengaruhnya terhadap Optimasi Penghawaan Alami oleh Asnur, Idris, dan Mustafa, rumah deret adalah rumah tunggal yang disusun secara berjajar tanpa ada jarak kosong (berdempet) dan batas pemisahnya hanya berupa dinding pembatas.
Rumah deret sering dijumpai di daerah pinggiran perkotaan akibat mahalnya harga lahan. Rumah jenis ini juga menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah atau swasta bagi masyarakat menengah ke bawah agar dapat memiliki rumahnya sendiri.
ADVERTISEMENT
3. Rumah Susun
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian.
Unit tersebut distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan. Tiap bagian tersebut dapat dimiliki dan digunakan terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Perbedaan Rumah Komersil dengan Rumah Lainnya
Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2011, ada beberapa bentuk rumah di Indonesia, yakni rumah komersial, rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara. Berikut definisi bentuk rumah tersebut:
ADVERTISEMENT
Sekian informasi seputar pengertian rumah komersi, jenis, dan perbedaannya dengan bentuk rumah lainnya.
(MQ)
Live Update