Konten dari Pengguna

Rumus Nilai Impor sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Pengertiannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi impor barang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi impor barang. Foto: Pixabay

Rumus nilai impor penting diketahui oleh para pengusaha di bidang transaksi impor atau importir. Dengan menghitung nilai impor sesuai rumusnya, importir jadi bisa mengetahui Dasar Pengenaan Pajak-nya.

Lantas, seperti apa rumus untuk menghitung nilai impor sebagai Dasar Pengenaan Pajak? Simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar nilai impor selengkapnya.

Sekilas Tentang Nilai Impor

Ilustrasi impor barang. Foto: Pixabay

Dikutip dari Modul Ajar Perpajakan Lanjutan karya Subadriyah, S.E., M.Si, nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak.

Pungutan lain yang dikenakan pajak tersebut berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

Untuk penentuan nilai impor BKP ini didasarkan pada Undang-Undang Pabean menggunakan Dasar Pengenaan Bea Masuk, yaitu cost (harga faktur), insurance (biaya asuransi antar-daerah pabean), dan freight (biaya angkut atau pengapalan antar-daerah pabean) atau disingkat CIF.

Rumus Nilai Impor

Berikut rumus nilai impor yang bisa dipakai untuk mengetahui Dasar Pengenaan Pajak, seperti dinukil dari buku Dasar-Dasar Perpajakan karangan Juli Ratnawati, Retno Indah Hernawati.

Nilai Impor = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lain yang Sah

Keterangan

  • Nilai Impor = Nilai transaksi barang dagangan yang diimpor dari luar negeri dalam keadaan cost, insurance, and freight.

  • CIF = Cost Insurance Freight

  • Bea Masuk = Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean.

  • Pungutan lain yang sah = Pungutan lain yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak (BKP), kecuali PPN dan PPnBM.

Ketentuan dan Prosedur Impor

Ilustrasi impor barang. Foto: Pixabay

Menurut Susilo yang dikutip dari buku Ekspor Impor oleh Edi Supardi, impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain.

Sebelum melakukan impor suatu barang, ada baiknya harus memiliki pengetahuan mengenai ketentuan dan prosedur impor yang berlaku, khususnya di Wilayah kepabeanan Republik Indonesia. Berikut ketentuan dan prosedurnya:

A. Pre-impor atau sebelum pelaksanaan impor

Pada tahapan ini, calon importir harus mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan yang berkaitan dengan perizinan berikut ini:

1. Izin dari kementerian perdagangan

Calon importir harus mendapatkan izin khusus dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang disebut dengan Angka Pengenal Impor (API) serta Angka pengenal Impor Terbatas (APIT).

2. SK Menteri Keuangan tenteng Pembebasan Bea Masuk

Seandainya calon importir menginginkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan dan atau penangguhan bea masuk, calon importir harus mengajukan fasilitas yang dinamakan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang berisi keterangan berikut.

  • Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PP dan PPnBM;

  • Pengembalian Be Masuk dan pembayaran PP dan PPnBM;

  • Pembebasan Bea Mask dan Penangguhan PP dan PPnBM serta

  • Pembebasan Bea Mask dan Penangguhan PP dan PPABM.

3. Izin Khusus

Jika barang-barang yang akan dimpor merupakan barang bukan baru atau bekas, seperti mesin bekas, diperlukan izin khusus dari Kementerian perdagangan serta pihak Surveyor Independen (SUCOFINDO tau Surveyor dari luar negeri SGS).

Jadi, izin ini harus diperoleh dulu sebelum barang dikapalkan. Namun, jika barang yang akan dimpor adalah barang baru, secara otomatis izin khusus ini tidak diperlukan.

B. Pelaksanaan impor

Impor bisa dilakukan oleh calon importir dengan dua macam cara, yaitu impor dengan memakai L/C dan impor tapa L/C (Non L/C). Setelah terjadinya kesepakatan antara eksportir dan importir, maka pelaksanaan impor bisa dilakukan.

Selama masa menunggu kedatangan barang impor tersebut, importir akan menerima Surat Pemberitahuan Kedatangan Dokumen dari pihak bank (jika impor menggunakan L/C) atau akan menerima dokumen impor via internasional courier langsung dari tangan eksportir (jika impor dilakukan tapa menggunakan L/C).

Selain itu, importir juga akan menerima Surat Kedatangan Kapal (Notice of Arrival) dari pihak shipping company atau internasional Freigt Forwarder. Setelah kapal pembawa barang impor tadi tiba di pelabuhan tujuan, importir akan nenukarkan satu lembar bill of lading.

Adapun delivery order bisa dilakukan atau diwakilkan oleh EMKL atau PPJK pada shipping company atau internasional freight forwarder guna kepentingan pengeluaran peti kemas.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu nilai impor?
chevron-down

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak.

Mengapa importir perlu menghitung nilai impor?
chevron-down

Dengan menghitung nilai impor sesuai rumusnya, importir jadi bisa mengetahui Dasar Pengenaan Pajak-nya.

Apa yang dimaksud dengan bea masuk?
chevron-down

Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean.