Saham Blue Chip, Pengertian dan Ciri-cirinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi saham blue chip. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi saham blue chip. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak orang-orang yang tertarik untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan dengan kategori saham blue chip. Istilah ini cukup umum dikenal dalam dunia pasar modal.
ADVERTISEMENT
Perusahaan saham blue chip menjadi daya tarik di kalangan investor karena perolehan labanya yang terbilang stabil. Tak sedikit juga para investor muda yang kemudian tertarik juga menanamkan saham mereka di perusahaan-perusahaan ini.
Lantas apa yang disebut dengan saham blue chip dan apa saja ciri-ciri perusahaan yang tergolong ke dalam saham blue chip? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Saham Blue Chip

Menyadur dari Jurnal Performance Volume 6 Nomor 2 oleh Agus Suharsono dan Aryo Wibisono, blue chip adalah istilah yang mengacu pada saham dari perusahaan besar dengan pendapatan stabil dan liabilitas dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Istilah blue chip dalam investasi saham merujuk pada kata blue chip dalam judi kasino yang berarti counter dalam nilai terbesar.
ADVERTISEMENT
Biasanya saham blue chip memberikan dividen secara reguler, bahkan ketika bisnis berjalan lebih buruk dari biasanya. Perusahaan blue chip yang terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kebanyakan adalah BUMN, tetapi tidak semua BUMN masuk ke dalam kategori blue chip.
Di masa pandemi COVID-19 sekarang, saham blue chip dikabarkan memiliki prospek yang cukup baik. Diberitakan kumparan pada Maret lalu, Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi, memberi saran mengenai beberapa faktor yang mesti diperhatikan dalam memilih saham di tengah pandemi COVID-19. Saham yang cukup ia rekomendasikan adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor konsumsi. Saham-saham ini termasuk ke dalam kategori blue chip.
BCA, salah satu saham blue chip. Dok: kumparan

Ciri Perusahaan Kategori Saham Blue Chip

Ada beberapa ciri yang bisa jadi menandakan sebuah perusahaan memiliki kategori blue chip. Berikut kami rangkum melalui beberapa sumber ciri-ciri yang biasanya dimiliki perusahaan dengan saham blue chip.
ADVERTISEMENT
1. Memiliki Nilai Kapitalisasi Besar
Kapitalisasi adalah harga pasar perusahaan apabila ada seseorang yang ingin membeli nya secara utuh. Kapitalisasi tersebut dapat dihitung dengan cara mengalikan harga saham dengan jumlah lembar saham yang beredar di pasaran.
Perusahaan blue chip memiliki kapitalisasi besar di atas Rp20 triliun. Perusahaan dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp10 triliun ke atas maka sudah dikatakan besar.
Apabila kapitalisasinya berada di antara Rp500 miliar sampai Rp10 triliun maka saham perusahaan tersebut dikategorikan sebagai saham lapis dua. Untuk nilai kapitalisasi di harga Rp500 miliar ke bawah akan masuk ke dalam saham lapis tiga.
2. Kinerja Perusahaan Sudah Solid
Ciri perusahaan dengan saham blue chip yang selanjutnya adalah memiliki kinerja yang solid. Misalnya laba yang dihasilkan konsisten, memiliki produk berkualitas dan dikenal masyarakat, dan track record yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, perusahaan blue chip termasuk kategori tidak gampang goyah dan bangkrut meskipun keadaan ekonomi sedang mengalami krisis.
3. Dividen yang Konsisten
Perusahaan blue chip harus memiliki dividen yang konsisten. Dividen adalah laba yang dihasilkan perusahaan tersebut dan kemudian diberikan kepada pemegang saham dalam kurun waktu 10 tahun secara konsisten.
Setiap tahunnya, perusahaan tersebut memberikan laba sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemegang saham yang ada. Hal inilah yang membuat saham perusahaan tersebut layak dikategorikan sebagai saham blue chip.
4. Ada di Bursa Sejak Lama
Apabila hal-hal pada poin di atas dipertahankan secara konsisten oleh sebuah perusahaan, maka akan membuat perusahaan tersebut berada di daftar bursa saham dalam waktu yang lama. Sebenarnya, lamanya sebuah saham di bursa tidak cukup untuk dijadikan tolak ukur bahwa saham tersebut termasuk ke dalam saham blue chip.
ADVERTISEMENT
Namun, jika perusahaan sudah berjalan cukup lama dan perusahaan tersebut justru mengalami peningkatan laba dan perkembangan yang cukup signifikan, maka baru bisa ditentukan apakah saham tersebut termasuk blue chip atau tidak.
(AMP)