Konten dari Pengguna

Salah Transfer BRI? Ini Cara Mengatasinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi salah transfer bri. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salah transfer bri. Foto: BRI

Sebagai nasabah, apakah kamu pernah mengalami salah transfer BRI?Jika terjadi, hal tersebut memang kerap membuat panik, apalagi kalau nominalnya sangat banyak.

Pada dasarnya setiap bank sudah meminimalkan nasabah agar tidak salah transfer, salah satunya dengan memberlakukan sistem keamanan ganda. Nasabah harus memasukkan PIN atau kata sandi berkali-kali sebagai bentuk konfirmasi.

Namun sayangnya masalah tersebut kerap terjadi. Misalnya karena nasabah salah memasukkan rekening tujuan, nominal transfer atau hal lainnya. Lalu bagaimana cara mengatasi salah transfer BRI? Dan apakah dana bisa kembali jika kesalahan tersebut dilakukan nasabah? Simak informasinya berikut ini untuk mengetahui solusi salah transfer BRI.

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan Kartu dan Tanpa Kartu

Cara Mengatasi Salah Transfer BRI

Ilustrasi Cara Mengatasi Salah Transfer BRI. Foto: BRI

Ketika mengalami salah transfer BRI tentu kamu sangat rugi apabila dana tersebut tak bisa kembali ke rekening pribadi. Namun tenangkan diri terlebih dahulu agar kamu bisa mengambil langkah selanjutnya, yaitu melapor ke pihak bank.

Cara Mengatasi Salah Transfer BRI

Berikut cara untuk mengatasi salah transfer BRI:

  1. 1. Hubungi pihak bank

    Cara mengatasi salah transfer BRI yang pertama ialah menghubungi pihak BRI. Pada tahap ini kamu bisa datang langsung ke cabang BRI terdekat, BRI pusat, atau menghubunginya secara online. Berikut alamat dan kontak BRI yang bisa dihubungi sebagaimana dikutip dari laman resmi BRI. BRI Kantor Pusat: Gedung BRI, Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210 Telepon: 4017 / 1500017 Email: callbri@bri.co.id Instagram: @bankbri_id Twitter: @kontakBRI Facebook: Bank BRI

  2. 2. Ceritakan kronologi dengan jelas

    Bank tidak langsung bisa mengembalikan uang yang kamu kirim ke rekening yang salah. Maka dari itu pastikan kamu menceritakan kronologinya dengan urut dan jelas. Pastikan juga kamu sudah membawa bukti transfer, KTP, dan data pendukung lainnya agar memudahkan pihak bank dalam melakukan verifikasi. Pihak bank akan menanyakan kronologi salah transfer ini, misalnya, nominal yang ditransfer, rekening tujuan, dan waktu transaksi seperti jam, hari, tanggal, hingga bulan. Kemudian petugas akan menanyakan metode transfer yang digunakan, apakah melalui ATM, mobile banking, atau metode lainnya.

  3. 3. Tunggu kabar dari pihak bank

    Setelah membuat laporan ke bank, kamu harus menunggu tahap penyelesaiannya terlebih dahulu. Pada kasus seperti ini, pihak bank bertindak sebagai perantara antara pengirim dan penerima. Untuk itu kamu tidak bisa mendesak bank untuk segera mengembalikan dana yang salah transfer. Pasalnya bank juga membutuhkan waktu untuk melakukan laporan ke kantor pusat. Kemudian kantor pusat akan menghubungi unit kerja dari bank penerima salah transfer. Lalu barulah bank penerima tersebut mengubungi nasabah yang menerima uang transferan darimu.

  4. 4. Pengembalian uang diproses

    Pada proses ini bank akan menghubungi penerima dan memberitahu bahwa ada dana salah transfer masuk ke rekening miliknya. Nantinya pihak penerima tidak perlu mentransfer ulang ke rekening pengirim. Jadi, pihak penerima hanya memberi persetujuan untuk mengembalikan dana ke pengirim. Jika setuju pihak BRI akan melakukan autodebit di rekening penerima. Barulah bank mengembalikan dana salah transfer tersebut ke pengirim. Biasanya kasus seperti ini memakan waktu berhari-hari, bahkan 2 minggu kerja.

Bagaimana Jika Penerima Tidak Mau Mengembalikan Dana yang Salah Transfer?

Pada beberapa kasus ada penerima yang tidak mau mengembalikan dana salah transfer. Padahal terdapat sanksi jika penerima tak mau mengembalikan uang tersebut. Sanski ini disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Itulah penjelasan mengenai cara mengatasi salah transfer BRI. Daripada harus mengurus hal yang merepotkan seperti di atas, ada baiknya kamu selalu berhati-hati saat mengirim uang. Cek lagi dan pastikan nama penerima, nomor rekening, dan nominal sudah benar.

(ZHR)