Sama seperti PNS, Ini Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 November 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
• Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
• Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
• Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
• Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
• Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
• Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
• Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
• Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
• Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
• Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
ADVERTISEMENT
• Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
• Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
• Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
• Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
• Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
• Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
• Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
• Tunjangan keluarga.
• Tunjangan pangan.
• Tunjangan jabatan struktural.
• Tunjangan jabatan fungsional.
• Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 3 Perpres No.98/2020 mengatur kenaikan gaji PPPK. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11) dalam youtube Kemendikbud RI.
"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," kata Nadiem.
Setiap pendaftar, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," jelasnya.
(AAG)