Sanksi Tidak Ikut Ujian SKD CPNS 2024 dan Tata Tertibnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para peserta harus mengikuti ujian sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh tiap instansi tujuan.
Tahapan ini penting diikuti oleh semua peserta karena akan menentukan keikutsertaan pada seleksi CPNS selanjutnya. Lantas, apa sanksi bagi peserta yang tidak ikut ujian SKD 2024? Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasi di bawah ini.
Sanksi Tidak Ikut Ujian SKD CPNS 2024
Peserta yang tidak datang pada ujian SKD CPNS akan dianggap gugur. Kendati demikian, peserta yang bersangkutan tidak akan di-blacklist pada seleksi CPNS mendatang. Ini berarti peserta masih dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Peserta akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan maupun tata tertib yang telah ditetapkan. Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT BKN, sanksi untuk peserta antara lain:
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan membawa barang-barang yang dilarang dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal seleksi dan melakukan tindak kecurangan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Baca Juga: Latihan Soal SKD CPNS 2024, Ini Contoh per Materinya
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
Penting bagi peserta untuk memperhatikan hal yang diperbolehkan dan dilarang saat tes berlangsung supaya ujian berjalan lancar. Berikut tata tertib yang harus dipatuhi.
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh tiap instansi.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan ke Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi.
5. Wajib membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan ke Pansel Instansi.
6. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
7. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri.
8 Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai ketentuan instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Buku atau catatan lainnya
Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
Senjata api/tajam atau sejenisnya.
11. Peserta dilarang:
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Merokok dalam ruangan seleksi.
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
(SA)
