Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: Besaran, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris apabila tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan.
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.
Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya berapa besaran yang diperoleh dari santunan kematian, syarat dan cara mengurus jaminan kematian. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Dok: bpjsketenagakerjaan.go.id

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Program santunan kematian diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melakukan revisi untuk dana santunan kematian, yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Menyadur laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kematian, berikut rincian santunannya.
Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
ADVERTISEMENT
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Adapun rincian beasiswa yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dok: bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk mengurus JKM agar bisa di klaim asuransi kematiannya, yakni.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Semoga bermanfaat!
(SRS)