Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sarat dan Rukun Wakaf yang Perlu Kamu Tahu
29 Mei 2021 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Mengenai pengertian beserta sarat dan rukun wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:
"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".
Terdapat sarat dan rukun wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Sehingga, agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif (orang yang berwakaf) perlu memenuhi syarat tersebut.
Untuk itulah, simak rukun atau syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan wakaf.
Sarat dan Rukun Wakaf
Dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Penjelasan Mengenai Sarat dan Rukun Wakaf
1. Bagi Wakif
2. Berkaitan dengan Harta Wakaf
3. Berkaitan dengan Penerima Wakaf
4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
ADVERTISEMENT
Sarat dan rukun wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu mendatang.
BWI juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang negara.
Cara Melakukan Wakaf
Untuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.
• Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
• Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,
ADVERTISEMENT
• Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.
• Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.
• Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(AMP)